Pemerintah Bakal Beri Amnesti untuk Kontraktor Pemegang Data Migas RI
Merdeka.com - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 7 tahun 2019 tentang keterbukaan data migas di Indonesia, kepada pemangku kepentingan sebagai langkah peningkatan investasi.
"Ini diharapkan dapat mengundang para peneliti untuk menjelajahi data migas di Indonesia dengan harapan ada penemuan lagi 'Giant Discovery'," kata Arcandra di Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Antara, Kamis (15/8).
Dia menjelaskan, tidak semua data migas akan terbuka sepenuhnya kepada para kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Menurutnya akan ada data yang tetap dirahasiakan tergantung dengan klasifikasi keanggotaan.
"Jadi untuk dapat bisa akses data tersebut harus daftar dan tersistem, nanti ada dua jenis keanggotaan, yaitu member dan nonmember, untuk member akan bisa dapat semua akses, sedangkan nonmember terbatas," imbuhnya.
Dia juga mengatakan akan memberikan amnesti bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang masih memiliki atau memegang data eksplorasi mengenai migas di Indonesia. "Kami memberikan waktu tiga bulan untuk menyerahkan data migas yang seandainya ada yang belum dikembalikan kepada negara dari hasil eksplorasi sebelumnya," jelasnya.
Meski demikian, tidak ada data pasti seberapa besar data yang belum diserahkan kepada negara, namun jika tercatat diketahui sudah melewati waktu tenggat tiga bulan tersebut, kontraktor bisa dikenakan sanksi denda. Pembukaan akses data migas ini juga sudah dilakukan oleh beberapa dan yang terbaru adalah Inggris.
Menurutnya, ada kemungkinan data tersebut berada di luar negeri, yang mungkin sempat tersimpan oleh kontraktor swasta ketika melakukan penelitian dan eksplorasi. "Beberapa bulan yang lalu Inggris juga membuka data subsurface-nya dan hari ini kita juga membuka data migasnya," imbuhnya.
Peraturan Menteri ESDM ini menggantikan Peraturan Menteri ESDM No. 27 Tahun 2006 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data yang diperoleh dari Survei Umum, Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi.
Perubahan mendasar dalam Peraturan Menteri baru ini dalam rangka peningkatan integritas pengelolaan data, memberikan kemudahan dan keterbukaan data untuk mendorong peningkatan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi. Dilakukan perubahan paradigma pengelolaan data sebagai infrastruktur dan peningkatan kualitas data, menggantikan paradigma sebelumnya di mana data sebagai komoditas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya