Pemerintah ancam spekulan harga pangan dimiskinkan
Merdeka.com - Sejak Maret 2017, Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah melakukan antisipasi dalam menangani lonjakan harga dan kelangkaan barang pada kebutuhan pokok.
"Sejak Maret 2017, kami bersiaga penuh mencegah kelangkaan dan lonjakan harga barang pokok, khususnya menjelang puasa, lebaran dan Idul Adha 2017,” ujar Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Minggu (28/5).
Pemerintah pun mengeluarkan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) pada ritel modern melalui Permendag Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok. Selain itu, pemerintah juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pangan yang menjadi upaya dalam menjaga stabilitas harga komoditas pokok selama Ramadan hingga Lebaran mendatang.
Mendag Enggar selalu mengingatkan agar pelaku usaha agar tetap mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah untuk menjaga stabilitas harga pangan. Adapun, penangkapan pada sejumlah penimbun yang tertangkap sebelum Ramadan di beberapa daerah, mendapat sanksi tegas dari pemerintah.
"Spekulan jangan berani coba-coba tahun ini. Kami akan tindak tegas. Jika ada penimbunan akan kami tangkap. akan kami buat dia miskin dan akan berhadapan dengan kasus hukum," tegasnya.
Salah satu kasus penimbunan yang perusahaannya telah dicabut izin usahanya oleh Mendag adalah PT Tunas Perkasa Indonesia di Marunda pada Rabu (17/5) lalu yang tertangkap menimbun 182 ton bawang putih.
Menanggapi adanya penangkapan dan sanksi tegas pada spekulan ini, Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Azkar Ahsinin menegaskan bahwa segala bentuk spekulasi adalah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
"Korporasi dalam hal ini berkontribusi terhadap terjadinya pelanggaran HAM karena menimbun dan menentukan harga melalui kartel," jelasnya Azkar.
Mengacu pada prinsip-prinsip panduan PBB mengenai Bisnis dan HAM (United Nations Guiding Principles for Business and Human Rights) yang sudah diadopsi oleh Dewan HAM PBB pada 16 Juni 2011, menurut Azkar, para pelaku usaha harus memiliki tanggung jawab untuk menghormati HAM.
"Negara berperan melindungi HAM termasuk pelanggaran HAM oleh korporasi melalui kerangka legislasi, regulasi, administrasi," pungkasnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya