Pemerintah Ambil 49 Bidang Tanah Seluas 5,2 Juta M2 Milik Debitur dan Obligor BLBI
Merdeka.com - Pemerintah resmi mengambil alih hak penguasaan aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) milik para debitur dan obligor. Penguasaan aset itu dilakukan untuk 49 bidang tanah yang tersebar di seluruh kawasan Indonesia dengan total luas 5,2 juta meter persegi.
Prosesi tersebut dilakukan secara serentak dengan melakukan pemasangan plang pengawasan fisik dan penguasaan aset pada aset yang diambil Satgas Penanganan Hak Tagih Dana Negara BLBI.
Pengesahan dilakukan secara seremonial oleh Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, terhadap sebidang tanah yang terletak di kawasan Perumahan Lippo Karawaci, Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang, dan disiarkan secara virtual pada Jumat (27/8).
Turut hadir pada acara tersebut perwakilan Kapolri beserta Jaksa Agung, yang pada saat bersamaan tidak dapat hadir secara fisik.
Turut Dilakukan di Kota Lain
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comPasca pemasangan plang pada sebidang tanah di Perumahan Lippo Karawaci, prosesi penguasaan aset juga dilakukan di sejumlah lokasi lain seperti di Kota Medan, Sumatera Utara dan Kota Pekanbaru, Riau.
Pemasangan plang secara fisik dilakukan bersama oleh Satgas Penanganan Hak Tagih Dana Negara BLBI. Meliputi Kapolda setempat, Kejaksaan Tinggi, Kakanwil Kemenkumham, Kakanwil Kementerian ATR/BPN, hingga kepala perwakilan BPKP.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya