Pemerintah akan gugat PTT EP atas kasus kilang Montara
Merdeka.com - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan berencana akan membawa kasus pencemaran minyak kilang Montara di perairan Laut Timor, Nusa Tenggara Timur ke ranah hukum. Hal ini karena PTT EP, selaku operartor tidak bertanggung jawab sejak meledaknya kilang tersebut.
"Kami kejar terus, kami sudah rapat dan awal tahun (2017) akan ajukan gugatan," ujar Luhut di kantornya, Senin (9/1).
Sementara itu, Deputi I Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Arif Hanav Oegroseno mengatakan PTT EP tidak ada itikad baik untuk bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Untuk itu, pemerintah akan mengajukan gugatan ke pengadilan atas pencemaran ini.
"PTT EP tidak ada itikad baik sama sekali. sudah 13 kali negosiasi. Terakhir 2013 kalau enggak salah, tidak ada itikad. Waktu itu kan dibuat komisi independen. Anggotanya Satya Yudha (Wakil Ketua Komisis VII DPR RI), lalu mantan Menlu Thailand, satu lagi pak Yua Christensen yang jadi mediator kita di Aceh. Sudah disepakati penyelesaian interim. Mou sudah ada, tapi hari itu PTT EP tidak datang. Kasus tidak ada kadaluarsa," ujarnya.
"Kita menurut UU LHK tidak bisa menggugat atas nama rakyat, harus atas nama negara. Penggugatnya dalam hal ini Kementerian LHK dan Kejaksaan Agung. Jadi kesepakatannya kita akan melakukan gugatan itu," sambungnya.
Terkait kerugian, Arief enggan berspekulasi. Namun, dia memperkirakan kerugian yang ditanggung pemerintah mencapai miliaran Dolar AS.
"Jadi aku enggak inget lagi angkanya. Cuma kan datanya ada. Kasusnya lama, tapi risetnya pada waktu itu sudah lengkap datanya. Aku ingetnya miliaran Dolar," pungkasnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya