Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah akan cabut perda tak ramah investor

Pemerintah akan cabut perda tak ramah investor APINDO. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Pemerintah akan melanjutkan deregulasi atau penyederhanaan aturan. Tidak hanya di tingkat pusat, tapi akan membidik peraturan daerah yang kadang tumpang tindih dengan aturan lain atau aturan di atasnya.

Pemerintah sudah menyederhanakan 134 aturan di tingkat pusat baik berupa Peraturan Pemerintah hingga Peraturan Menteri (Permen). Kini pemerintah akan menyederhanakan aturan di tingkat daerah.

Ketua Tim Penasehat Wakil Presiden Sofjan Wanandi mengungkapkan, selama ini aturan-aturan daerah yang rumit membuat investor mengeluarkan waktu dan uang yang banyak.

"Jadi semua Perda akan kami nilai semua mana yang harus dicabut. Itu mungkin kami akan seminar di KPPOD dipakai untuk memberikan masukan itu. Karena itu yang menyebabkan high cost di daerah-daerah itu," ujarnya di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Senin (21/9).

Dia menuturkan, selama ini aturan yang ada di daerah tidak selalu mempermudah investor menanamkan modal. Akhirnya pertumbuhan ekonomi berjalan lambat atau tersendat.

Sofjan menyebutkan, setidaknya ada 1.650 aturan di bawah Undang-Undang, setingkat Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen) yang harus dikaji.

"Kami selesai di pusat dulu baru di daerah. Kami selesaikan itu dalam 6 bulan harus selesai. Deregulasi harus selesai dalam 6 bulan dan itu ribuan itu aturan," terangnya.

Sofjan mengakui, masih ada Undang-Undang yang harus direvisi, setidaknya pada bagian pasal-pasalnya.

"Kita sedang atur juga, karena tidak gampang sebab banyak yang over laping juga satu sama lain. Makanya kita pusing juga lihat negara ini," tutupnya. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP