Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Ajak Pengusaha dan Buruh Susun Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Pemerintah Ajak Pengusaha dan Buruh Susun Aturan Turunan UU Cipta Kerja Buruh pabrik rokok. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan dari Undang Undang (UU) Cipta Kerja

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengatakan, ada empat rancangan peraturan turunan yang disiapkan pemerintah.

"Pertama mengenai Tenaga Kerja Asing (TKA). Kedua, hubungan kerja, pemutusan waktu kerja, waktu kerja dan waktu istirahat. Ketiga, pengupahan. Keempat, jaminan kehilangan pekerjaan," kata Anwar dalam keterangannya, Senin (19/10).

Dia menjelaskan, keempat rancangan peraturan turunan UU Cipta Kerja tersebut sudah dikonsolidasikan dengan Kementerian dan Lembaga terkait. Hal itu diperlukan karena aturan tersebut tidak bisa berdiri sendiri.

Kemudian, pihaknya akan melakukan pembahasan aturan turunan ini dengan melibatkan pengusaha dan buruh. Bahkan, pihaknya juga akan melibatkan universitas untuk memberikan masukan atas rancangan peraturan turunan ini.

"Semua pihak akan dimintai masukan," katanya.

Paling Lambat Selesai 3 Bulan

Lebih lanjut, Anwar mengaku belum bisa menilai seberapa cepat penyelesaian keempat rancangan peraturan turunan tersebut. Meski begitu dia berharap keempat aturan turunan tersebut bisa segera dirampungkan.

"Belum bisa mengatakan persentase karena proses itu dinamis. Semoga dalam bulan ini atau paling lambat 3 bulan selesai," pungkasnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP