Pemda diminta ikut aturan, minimarket tak boleh jual minuman alkohol
Merdeka.com - Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Aturan ini menggantikan Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/2014.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah larangan bagi minimarket menjual minuman beralkohol kadar 5 persen. Di permendag sebelumnya, minimarket masih diperbolehkan dijual di supermarket dan minimarket.
Aturan anyar ini mendapat dukungan dari Gerakan Nasional Anti Miras (Genam). Ketua Umum Genam Fahira Idris melihat, lahirnya aturan itu sebagai gambaran keresahan masyarakat akibat maraknya peredaran minuman keras atau minuman beralkohol.
"Potret di media sosial dapat menjadi gambaran bahwa keresahan masyarakat terhadap minol (minuman beralkohol)/miras (minuman keras) sudah menggunung dan menunjukkan betapa besarnya dukungan publik terhadap Mendag yang melarang minol/ miras di minimarket dan toko pengecer lainnya," ujar Fahira saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Sabtu (31/1).
Dia meminta pemilik minimarket mempersiapkan diri menarik penjualan minuman beralkohol. Sebab, Kemendag hanya memberikan waktu tiga bulan atau batas akhir 16 April 2015.
Fahira juga mengingatkan pentingnya menekankan larangan penjualan minuman beralkohol di Perumahan, Sekolah, Rumah Sakit, Rumah Ibadah, Terminal, Stasiun, Gelanggang Olah Raga, Kaki Lima, Kios-Kios, Penginapan Remaja, Bumi Perkemahan.
"Karena ada kekhawatiran minimarket dan toko pengecer ini ini mengobral minol/ miras miliknya dengan harga murah selama sebelum 16 April ini," kata dia.
Dia meminta, pengelola supermarket atau hypermarket maupun cafe, bar dan hotel yang dalam permendag dibolehkan menjual miras, tetap mentaati syarat yang ada dalam permendag itu.
Semisal penjualan miras hanya untuk masyarakat di atas 21 tahun, menujukkan KTP, lokasi boleh/tidaknya mengkonsumsi miras, display miras yang dibuat terpisah dan tidak terjangkau oleh anak dan tidak diletakkan di tempat mudah dilihat, dan produk miras tidak boleh diambil sendiri oleh pembeli.
"Selama ini jika kita ke supermarket/ hypermarket, miras masih ditempatkan di lokasi yang strategis dan mudah dijangkau, bahkan beberapa diantaranya diletakkan di depan menuju kasir dan sama sekali pembeli tidak pernah diminta menunjukkan KTP," jelas dia.
Anggota DPD RI ini menambahkan Genam juga meminta Mendag mendesak kepala daerah mengugurkan peraturan daerah yang masih memperbolehkan miras dijual di minimarket dan toko pengecer lainnya.
"Imbauan ini sangat kami harapkan, karena berdasarkan pengalaman kami, sangat banyak kepala daerah yang tidak aware terhadap bahaya miras," kata dia.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya