Pembentukan organisasi dunia jadi pegangan RI di perdagangan internasional
Merdeka.com - Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan Marrakesh mengenai Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia menjadi Undang-Undang.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, keputusan rapat paripurna hari ini akan menandai dimulainya perjalanan Indonesia dalam menerapkan isi perjanjian fasilitasi perdagangan. Hal itu sebagai salah satu bukti komitmen Indonesia untuk memajukan kepentingan nasional dalam perdagangan internasional bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.
"Kami sampaikan juga bahwa pemerintah telah mencatat secara cermat dan sungguh-sungguh berbagai usulan masukan dan pemikiran para anggota dewan yang terhormat untuk melindungi kepentingan nasional dalam aktivitas perdagangan internasional," ujar Menteri Yassona di ruang sidang Paripurna DPR RI, Jakarta, Selasa (24/10).
Lebih lanjut, Yasonna menegaskan rencana undang-undang yang diusulkan merupakan instrumen hukum untuk memasukkan perjanjian fasilitasi perdagangan dalam undang-undang nomor 7 tahun 1998, tentang pengesahan agreement establish in the World Trade Organization (WTO) tujuan pembentukan organisasi perdagangan dunia.
"Perjanjian fasilitasi perdagangan tersebut merupakan hasil jerih payah para anggota WTO termasuk Indonesia pada Konferensi Tingkat menteri WTO ke sembilan di Bali pada Desember 2013," jelasnya.
Dia mengatakan, Indonesia bukan hanya sebagai tuan rumah dalam perundingan tersebut tetapi juga sebagai vocal point yang berupaya agar perjanjian tersebut dapat disepakati oleh semua anggota WTO. Perjanjian fasilitasi perdagangan merupakan reformasi terbesar WTO sejak dibentuknya organisasi tersebut.
"Perjanjian tersebut telah mulai berlaku secara efektif saat ini tercatat 122 anggota WTO yang melakukan ratifikasi perjanjian fasilitasi perdagangan dan telah mulai memanfaatkan isi perjanjian tersebut," katanya.
Indonesia merupakan satu-satunya negara ASEAN yang belum melakukan ratifikasi perjanjian fasilitasi perdagangan tersebut. Perjanjian perdagangan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kepabeanan dan memberikan manfaat yang signifikan dalam pengurangan biaya perdagangan internasional.
Menteri Yassona menuturkan, Indonesia memiliki kekuatan dalam menerapkan isi perjanjian dan peluang untuk mendapat manfaat maksimal dari penerapan isi perjanjian tersebut. Secara umum Indonesia akan memperoleh manfaat yang besar dalam penerapan prinsip perdagangan itu.
"Antara lain, pertama meningkatkan kelancaran arus barang ekspor dan impor di pelabuhan. Kedua menghemat biaya perdagangan, ketiga meningkatkan pendapatan negara, keempat meningkatkan investasi, kelima meningkatkan keterlibatan UMKM dalam perdagangan internasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi," terangnya.
Pengesahan protokol perubahan perjanjian paragraf tentang pembentukan organisasi perdagangan dunia ini, merupakan langkah penting dalam membuktikan komitmen Indonesia di tingkat nasional maupun internasional, untuk terus menciptakan lingkungan yang kondusif untuk perdagangan internasional.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya