Pembelaan Menteri Susi soal penenggelaman kapal asing
Merdeka.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan penjelasan mengenai kebijakan penenggelaman kapal yang seolah telah melekat pada dirinya selama tiga tahun ini. Dengan demikian, dia berharap isu atau kontra pendapat bisa selesai dengan penjelasannya ini.
Menurutnya, kebijakan penenggelaman kapal tersebut merupakan tugas negara yang telah diamanatkan dalam UU nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan. Di mana, kapal-kapal pencuri ikan asing yang mencuri ikan di Indonesia bisa ditenggelamkan.
"Jadi bukan ide Susi Pudjiastuti, bukan pula ide Pak Jokowi. Tetapi Pak Jokowi memerintahkan dengan ketegasan beliau untuk bisa mengeksekusi UU nomor 45 tahun 2009 agar pencurian ikan yang begitu masif di Indonesia bisa selesai," kata Susi melalui video yang diunggah di situs resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Rabu (10/1).
Dia menambahkan, penenggelaman kapal itu terjadi hampir 90 persen lebih merupakan putusan pengadilan, yang mengharuskan kapal-kapal ikan tersebut dimusnahkan. Menurutnya, kapal itu tidak hanya bukti kejahatan, melainkan juga pelaku kejahatan.
"Kenapa pelaku kejahatan, karena kapal-kapal ini mempunyai kewarganegaraan. Sama seperti kita manusia, punya kebangsaan, dengan bendera, membawa bendera negaranya, registrasinya juga ada. Dan undang-undang kita ini sangat bagus, sangat efektif untuk menyelesaikan persoalan illegal fishing yang masif," imbuhnya.
Susi menjelaskan, Presiden Jokowi melalui visi maritimnya ingin mengamankan sumber daya alam laut Indonesia, yaitu sektor perikanannya untuk tetap bisa memakmurkan rakyat Indonesia, terutama para nelayan.
Menurutnya, pihak-pihak yang keberatan dengan penenggelaman kapal tersebut bisa membuat satu usulan. Yakni usulan kepada Presiden untuk memerintahkan menterinya mengubah undang-undang perikanan, di mana salah satu pasalnya menyebut mengenai penenggelaman kapal.
"Menteri nanti mengajukan ke Badan Legislasi DPR, untuk memulai merancang undang-undang baru, melakukan perubahan sehingga pasal tadi tidak ada. Dan kebanyakan dari penenggelaman kapal yang selama ini kita lakukan sejumlah 363 kapal adalah putusan pengadilan dan kami hanya mengeksekusi putusan pengadilan pemusnahan kapal dengan penenggelaman," imbuhnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganjar Pranowo mengancam bakal menenggelamkan kapal ikan asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal
Baca SelengkapnyaMenyelam Sampai ke Dasar Laut, Penyelam Temukan Lubang Terdalam di Dunia, Isinya Menyeramkan
Baca SelengkapnyaKejadian itu pada saat pergeseran logistik pemilu dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Saliguma menuju Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Siberut Tengah
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Keluhan Pemudik di Merak: Kami Sudah Sabar Semalaman, Tapi Belum Juga Masuk Kapal
Baca SelengkapnyaCegah Kepadatan di Pelabuhan, Kemenhub Tambah Jumlah Perjalanan ke Jawa
Baca SelengkapnyaAturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.
Baca SelengkapnyaKapal ini merupakan buatan dalam negeri yang diproduksi dengan teknologi yang lebih modern.
Baca SelengkapnyaSalah satu masyarakat asli Sumatra Timur yang kesehariannya hidup di perairan ini berperan dalam melestarikan kehidupan bahari.
Baca SelengkapnyaRatusan kendaraan roda empat milik pemudik tersebut memadati Pelabuhan Bakauheni untuk menunggu antrean masuk naik ke geladak kapal.
Baca Selengkapnya