Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembelaan Agung Podomoro usai pemerintah setop pembangunan Pulau G

Pembelaan Agung Podomoro usai pemerintah setop pembangunan Pulau G reklamasi pulau G. ©2016 merdeka.com/video news

Merdeka.com - PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN), mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta, terkait penghentian proyek reklamasi Pulau G di Pantai Utara Jakarta. Sampai saat ini, pihaknya juga belum menerima surat pencabutan izin reklamasi yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI melalui SK Gubernur No 2238 Tahun 2014.

Sekretaris Perusahaan APLN, F Justini Omas, mengatakan di dalam pengembangan Pulau G anak usaha APLN yang melakukan reklamasi Pulau G PT Muara Wisesa Samudra (MWS) telah memenuhi segala persyaratan dan memperoleh perizinan yang diperlukan.

"Kami telah memenuhi 6 persyaratan perolehan izin reklamasi Pulau G," ujarnya saat konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Sabtu (2/7).

Selain itu, pihaknya juga memiliki pembelaan mengenai kelaikan pembangunan pulau G diantaranya:

1. Sejak awal dimulainya design konstruksi sampai pelaksaan reklamasi Pulau G telah melibatkan konsultan ahli yang telah diakui di dunia yaitu Royal Haskoning DHV, dengan pengalaman lebih dari 135 tahun di berbagai negara

2. Join Operation Boskali - Van Oord (JOBVO) sebagai perusahaan join venture dua kontraktor reklamasi asal Belanda yaitu Boskalis dan Von Oord merupakan kontraktor utama pelaksanaan reklamasi Pulau G. Keduanya merupakan perusahaan bertaraf internasional dengan pengalaman lebih dari 100 tahun. Salah satu proyeknya adalah proyek pembuatan Palm Jumairah, Dubai

3. Konsultan dan kontraktor pelaksanaan proyek ini merupakan para ahli di bidang reklamasi sehingga proses reklamasi Pulau G sebelum pelaksanaan survey lapangan telah dilaksanakan dengan berbagai metode, antara lain batimetri, pinger dan solitest. Dari hasil survei tersebut tidak ditemukan kabel listrik, pipa gas dan benda-benda logam lainnya dalam konsensi area Pulau G

4. Jarak antara Pulau G dan pipa gas milik PLN yang semula berjarak 25 meter, setelah melalui kajian dari Pemerintah Daerah DKI, Pulau G digeser ke arah barat sejauh 50 meter sehingga jarak antara pulau dan pipa menjadi semakin jauh (75 meter)

5. Bentuk Pulau G adalah hasil kajian para ahli, sehingga keberadaan Pulau G tidak mengganggu jalur pelayaran nelayan, dengan dibuatkan kanal selebar 300 meter

6. Sejak dijalankannya proses reklamasi maupun sejak 15 tahun sebelumnya, tidak ditemukan biota laut di area perairan reklamasi pulau G. Hal ini diperkuat dengan hasil dari soil test yang dilakukan yaitu dasar laut terdiri atas lumpur hitam yang menunjukkan bahwa laut sudah terkontaminasi.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan memutuskan untuk menghentikan reklamasi di pulau G di Teluk Jakarta, Jakarta Utara untuk selamanya. Hal ini dilakukan karena pengembang pulau G dianggap telah melakukan pelanggaran berat.

"Kami putuskan membatalkan pembangunan pulau G untuk waktu seterusnya," ujar Rizal dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta.

Menko Rizal menilai, pelanggaran berat yang dilakukan oleh pengembang adalah keberadaan pulau G yang dianggap membahayakan lingkungan hidup.

"Apakah itu membahayakan proyek vital yang strategis, membahayakan pelabuhan, maupun membahayakan lalu lintas laut. Nah, di bawahnya itu banyak kabel yang terkait dengan listrik, powerstation milik PLN. Komite Gabungan dan para menteri sepakat bahwa Pulau G masuk dalam pelanggaran berat," tegasnya.

Selain itu, pembangunan pulau G juga dianggap telah mengganggu lalu lintas kapal nelayan. Padahal, sebelum pulau tersebut dibangun, nelayan dengan mudah melintas tanpa harus berputar jauh seperti saat ini.

"Sebelum ada pulau itu, kapal nelayan dengan mudah mendarat, parkir di Muara Angke. Tapi begitu pulau ini dibikin, dia tutup sampai daratan sehingga kapal-kapal musti muter dulu. Menghabiskan solar baru bisa parkir. Ketiga, tata cara pembangunannya secara teknis itu betul-betul sembarangan, merusak lingkungan, mematikan biota dan sebagainya," pungkasnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP