Pembatasan Usai Kendaraan DKI Musti Dibarengi Penyediaan Transportasi Massal Mumpuni
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Salah satu instruksi yang ada terkait pembatasan usia kendaraan.
Dalam Ingub tersebut disebutkan, kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun akan dilarang beroperasi di DKI Jakarta pada 2025.
Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kementerian Koordinator Perekonomian, Wahyu Utomo, mengatakan sistem transportasi massal yang baik merupakan kunci keberhasilan dalam menekan penggunaan kendaraan pribadi.
Menurut dia, jika sistem transportasi massal masih belum baik, maka akan sulit mengajak masyarakat untuk meninggalkan kendaraan pribadi lalu beralih pada transportasi umum. "Meningkatnya (kendaraan pribadi) karena sistem transportasi massal belum terbangun dengan baik," ujar dia, di Hotel Meridien, Jakarta, Selasa (6/8).
Menurut dia, pembangunan berbagai fasilitas moda transportasi seperti MRT, LRT, dan sebagainya merupakan upaya pemerintah dalam memperbaiki sistem transportasi massal.
"Tetapi sistem transportasi massal sudah baik nanti MRT sudah selesai, maka mau tidak mau kita harus bikin aturan dengan kata lain yang sedikit memaksa private car ini untuk pindah ke transportasi massal," ujar dia.
Dengan demikian, diharapkan pengguna kendaraan pribadi baik mobil maupun motor dapat dapat beralih ke sistem transportasi massal. "Ya harusnya semua ya kita. Berfikirnya tidak mobil saja. Motor juga. Jadi kalau sudah ada transportasi massal ya tentunya motor juga harus mulai pindah," jelasnya.
Dia menambahkan kebijakan tersebut harus dijalankan dengan pertimbangan yang tepat. Jika memang kebijakan tersebut dimaksudkan untuk menekan jumlah kendaraan di Jakarta, maka perlu diimbangi dengan kebijakan lain supaya upaya menekan jumlah kendaraan di ibu kota dapat terlaksana.
"Karena pembatasan usia kendaraan, tapi orang beli lagi yang baru ya sama saja. Apalagi kalau mobil masih 20 tahun kan masih bisa bagus juga jalan," tandasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pada 2020 seluruh kendaraan umum yang beroperasi di ibu kota maksimal berusia 10 tahun untuk menekan polusi udara. Selain kendaraan umum, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Kabinet Kerja Jokowi-Jusuf Kalla tersebut mengatakan kendaraan pribadi juga akan mengalami kebijakan yang sama.
Namun khusus pribadi, masa tenggat diberikan Pemprov DKI Jakarta untuk pembatasan usia kendaraan jauh lebih lama yaitu pada 2025.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya