Pembatasan subsidi listrik dinilai hambat proyek 1 juta rumah murah
Merdeka.com - Asosiasi pengembang Real Estate Indonesia (REI) menilai pembatasan subsidi listrik menghambat program satu juta rumah murah andalan pemerintah. Sebab, pembatasan subsidi itu berujung pada pengetatan syarat pemasangan listrik berdaya 450 volt ampere dan 900 volt ampere yang notabene masih menerima subsidi.
Ketua Umum REI Eddy Hussy mengungkapkan, pemerintah berencana membuat aturan bahwa masyarakat yang ingin mendapatkan listrik subsidi itu harus menyertakan surat keterangan tidak mampu (SKTM). Nah, persyaratan itu sulit diterapkan perusahaan pengembang rumah murah.
"Developer yang dikatakan tidak mampu itu seperti apa?" ungkap Eddy kepada wartawan, Jakarta, Jumat (21/8).
Maka itu, dia berharap pengembang tidak dipersulit dalam mendapatkan listrik subsidi untuk rumah murah. Toh, proyek hunian itu juga ditujukan untuk masyarakat miskin.
"Artinya masyarakat di golongan ini layak untuk memperoleh fasilitas listrik bersubsidi, sehingga tidak perlu lagi ditambahkan syarat menyertakan surat keterangan miskin dalam pengajuan pemasangan listrik baru," tuturnya.
"Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tidak memerlukan daya listrik 1.300 VA karena kehidupan mereka yang memang sederhana. Daya yang terlalu besar akan menjadi pemborosan karena beban tarif dasar listrik menjadi sangat tinggi untuk MBR."
Sekedar ilustrasi, tarif listrik 900 volt ampere hanya Rp 800 per KwH. Sementara tarif listrik 1.300 VA senilai Rp 1.350 per KwH. (mdk/yud)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya