Pembatasan DP 'ancam' industri keuangan syariah
Merdeka.com - Pembatasan uang muka untuk kendaraan bermotor dinilai bisa mencegah gagal bayar. Namun, jika ketentuan DP tersebut tidak diterapkan pada industri keuangan syariah, hal itu malah dapat membahayakan pinjaman yang mengikuti aturan hukum Islam tersebut.
PT Asuransi Adira Dinamika (Adira Insurance) mengaku mendapat dampak positif dari aturan pembatasan DP (Down Payment). Dampak positif yang dirasakan Adira adalah membuat perusahaan menjadi lebih aman dan jauh dari resiko bangkrut.
"Aturan ini kan untuk menekan risiko, jadi leasing lebih aman," ungkap Presiden Direktur Adira Insurance Indra Baruna di Graha Adira Menteng, Senin (19/11).
Namun aturan ini juga akan memberikan dampak kepada industri asuransi syariah karena konsumen yang tidak dapat memenuhi aturan DP yang diberlakukan akan beralih ke pembiayaan atau perbankan syariah untuk mendapatkan kendraan DP di bawah ketentuan.
"Ini karena di Syariah kan belum ada aturannya, harus hati-hati dengan adanya aturan DP, kan orang beralih ke syariah. Secara risiko lebih besar, karena ini kan orang-orang yang tidak memenuhi aturan DP konvensional. Jadi ini harus hati-hati," kata Indra.
Sebelum aturan tersebut berlaku, konsumen sudah bisa membawa pulang kendaraan bermotor hanya dengan menyediakan DP 5 persen sampai 10 persen. "Bahkan ada yang dengan Rp 500.000-Rp 750.000 sudah bisa bawa pulang motor," tutupnya
Untuk diketahui, Bank Indonesia (BI) saat ini telah membatasi minimal pembayaran uang muka untuk kredit perbankan. Untuk sektor otomotif, BI membatasi minimal DP untuk kredit motor sebesar 20 persen dari harga. (mdk/rin)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya