Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembangunan tol Solo-Kertosono tersendat izin galian tanah

Pembangunan tol Solo-Kertosono tersendat izin galian tanah

Merdeka.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) berencana mempercepat proses penyelesaian pembangunan jalan tol Solo-Kertosono dari Juli 2018 menjadi akhir 2017 atau awal 2018. Upaya dimaksudkan tidak lain agar tol Trans Jawa dapat segera dinikmati masyarakat pada akhir 2018.

Namun demikian, upaya untuk mengejar target tersebut terbentur sedikit kendala. Pengerjaan pembangunan jalan tol terhenti, khususnya di wilayah Kabupaten Ngawi. Penyebabnya, sejumlah lokasi tambang galian C yang menjadi sumber penyuplai tanah urukan untuk pembangunan jalan tol ditutup pihak kepolisian dan dipasangi police line karena belum mengantongi izin tambang galian C.

Pengusaha tambang galian C yang selama ini turut terlibat dalam proses pembangunan tol Solo-Kertosono mengaku sesungguhnya proses pengurusan izin tambang telah diajukan ke pemerintah daerah (pemda) setempat. Namun, hingga kini proses perizinannya berjalan lamban dan terkesan berbelit-belit.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Endy Jaweng meminta pada pemerintah agar tak membiarkan proses pembangunan jalan tol Solo-Kertosono terhenti. Proyek ini terkait dengan kepentingan masyarakat secara luas yang juga telah direncanakan pemerintah sebelumnya.

"Ini harus dipastikan dulu mengapa proses keluarnya izin tambang galian C itu sampai berbelit-belit," kata Robert di Jakarta, Rabu (30/12).

Jika berbelitnya proses perizinan dikarenakan faktor kesengajaan kepala daerah, maka sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah terkait dapat diberikan sanksi, mulai dari sanksi administrasi berupa teguran tertulis hingga sanksi pembinaan khusus oleh pemerintah pusat.

Di sisi lain, lanjutnya, bila persyaratan permohonan izin dari para pengusaha sudah lengkap, pemerintah provinsi (pemprov) bisa mengambilalih proses penerbitan izin tersebut bila memang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi enggan mengeluarkannya. Begitu pula sebaliknya, pemerintah pusat bisa mengambil alih penerbitan izin tambang galian C bila memang pemprov setempat enggan pula untuk menerbitkannya.

"Tapi, ini harus dipastikan dulu apakah memang proses belum keluarnya izin galian C itu apakah memang karena prosesnya yang berbelit-belit atau ada hal lain, misalnya pemda memang sudah tidak tertarik lagi untuk menggeluti sektor pertambangan sesuai visi misinya, atau lainnya," pungkas Robert.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP