Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembangunan 4 Kawasan Pariwisata 'Super Prioritas' Terhambat Birokrasi

Pembangunan 4 Kawasan Pariwisata 'Super Prioritas' Terhambat Birokrasi Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf Soal Kawasan Pariwisata Super Prioritas. ©2018 Merdeka.com/Darmadi Sasongko

Merdeka.com - Kementerian Koordinator Kemaritiman menggelar rapat koordinasi percepatan pembangunan empat kawasan pariwisata 'super prioritas'. Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan '10 Bali Baru' alias destinasi prioritas. Dari sepuluh 10 Bali Baru' tersebut ada 4 destinasi yang disebut 'super prioritas' yakni Mandalika, Labuan Bajo, Borobudur, dan Danau Toba.

Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Triawan Munaf, mengatakan terdapat beberapa poin yang dibahas dalam dalam rakor. Poin utamanya yakni seputar hambatan percepatan pembangunan empat destinasi wisata tersebut.

"Tadi banyak permasalahan yang sifatnya birokratis harus dibereskan. Supaya make sure jangan mundur-mundur," kata dia, di Kemenko Maritim, Jakarta, Rabu (10/7).

Masalah pertama yang dibahas terkait ketersediaan lahan untuk pengembangan kawasan wisata. Dia menjelaskan pengembangan kawasan wisata membutuhkan tambahan lahan.

Penambahan lahan untuk pengembangan kawasan, lanjut Triawan, akan menyasar kawasan hutan yang berada dalam kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Oleh karena itu, perlu pembahasan lebih lanjut dengan KLHK terkait pembebasan lahan tersebut.

"Ya antar kelembagaan. Misalnya diperlukan lahan, yang punya KLHK, kan setiap lahan yang digunakan harus ada penggantinya kan. Nah itu mungkin tidak ada diskresi dari menteri bahwa lahan hutan bisa diubah penggunaannya sehingga tidak perlu ada penggantian. Tapi itu masih masih dibicarakan," imbuhnya.

Masalah berikut yang juga menghambat percepatan pembangunan yakni ketersediaan dana. "Nah itu anggaran, kalah belom dianggarkan tahun ini, bagaimana? Kan tidak bisa," ujarnya.

Selain itu, belum adanya master plan pengembangan kawasan wisata juga menjadi hambatan. Master plan kawasan wisata seharusnya dibuat oleh otoritas pengelola kawasan untuk kemudian diajukan kepada Kementerian Pariwisata.

"Terus masalah masterplan. Investor akan masuk kalau masterplan sudah ada dan mereka akan masuk kalau status tanah sudah beres," ungkapnya.

"Masing-masing badan otoritas. Kan udah ada badan otorita masing-masing. Mereka laporan ke Kemenpar. Kalau Kemenpar belum anggarkan ya tidak bisa," lanjut dia.

Karena itu, kata dia, pertemuan antara stakeholder pariwisata terkait, harus lebih intens agar dapat ditemukan opsi-opsi guna mengatasi berbagai persoalan tersebut. "Harus ada lagi. Pak Luhut sudah gemes," tandas dia.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP