Pembahasan divestasi 51 persen saham Freeport masih alot
Merdeka.com - PT Freeport Indonesia (PTFI) belum menyetujui pelepasan saham divestasi sebesar 51 persen ke pemerintah. Padahal, divestasi saham ini sudah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Mineral dan Batubara.
"Belum (sepakat divestasi 51 persen)," ujar Staf Khusus Menteri ESDM Hadi M. Djuraid, di Tarutung, Sumatera Utara, kemarin.
Menurutnya, negosiasi yang telah disepakati baru sebatas perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). "Yang sudah itu, baru pelepasan status KK menjadi IUPK," kata Hadi.
Menteri ESDM Ignasius Jonan menegaskan Freeport diwajibkan untuk melakukan divestasi saham 51 persen. Divestasi saham tersebut harus ditawarkan ke pemerintah pusat, badan usaha milik negara (BUMN), pemerintah daerah, perusahaan swasta dan terakhir ke publik.
"Ini harus jalan 51 persen. Ini eksekusinya sesuai PP 1 Tahun 2017. ini akan divestasi pemerintah pusat, daerah, BUMN, jadi mau tidak mau harus dilakukan," kata Menteri Jonan.
Seperti diketahui, perubahan status tersebut merupakan syarat untuk perusahaan tambang mineral berstatus KK, agar mendapatkan rekomendasi izin ekspor konsentrat dari Kementerian ESDM, kemudian surat persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya