Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelunasan naik 30 persen, Ditjen Pajak klaim penyanderaan berhasil

Pelunasan naik 30 persen, Ditjen Pajak klaim penyanderaan berhasil lapas buat penunggak pajak. ©2015 merdeka.com/henny rachma sari

Merdeka.com - Pemerintah menilai penyanderaan atau gijzeling cukup efektif untuk memberikan efek jera bagi penunggak pajak dan meningkatkan penerimaan negara. Sejauh ini, pemerintah telah melakukan paksa badan sebanyak 14 kali terhadap penunggak pajak, baik warga asing maupun lokal.

"Penahanan menurut perhitungan kami untuk melakukan pembayaran pajak. Kurang adil rasanya kalau orang punya kemampuan membayar pajak tapi melakukan penunggakan," kata Juru Bicara Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Mekar Satria Utama, di ‎Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Salemba, Jakarta, Selasa (30/6)‎.

Dari 14 penunggak pajak yang ditahan, kata Mekar, sebanyak delapan orang sudah dibebaskan dan tersisa enam orang. Pembayaran pajak meningkat sebesar 30 persen.

"Ini cukup efektif, ada peningkatan 30 persen dengan penagihan pajak dari pada tahun lalu. Tapi ini bukan langkah yang ingin kami lakukan, ini langkah terakhir, dan ini efektif."

Berdasarkan data Ditjen Pajak ditemukan bahwa pemerintah telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada 42 warga asing dan 287 orang Indonesia penunggak pajak. Adapun 42 warga asing penunggak pajak berasal dari Asia, Amerika, Australia, dan Eropa, dengan nilai tagihan sebesar Rp 108,3 miliar.

Berdasarkan usulan pencegahan, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro telah memutuskan untuk melakukan pencegahan terhadap 273 wajib pajak badan dan 56 wajib pajak orang pribadi.

Dari pelaksanaan pencegahan, pemerintah telah mendapatkan pembayaran senilai Rp 15,75 miliar dari 17 penunggak pajak. Dengan demikian, Kementerian Keuangan telah mencabut pelarangan bepergian ke luar negeri untuk wajib pajak telah melunasi utang pajak tersebut. (mdk/yud)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP