Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelepasan Balon Udara Secara Liar Akan Dituntut Secara Hukum

Pelepasan Balon Udara Secara Liar Akan Dituntut Secara Hukum Balon Udara. ©AFP PHOTO

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki tradisi perayaan Idul Fitri dengan menerbangkan balon udara berukuran besar agar melakukannya secara bijak. Sebab pelepasan balon udara berukuran besar dapat berakibat tuntutan pidana sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto meminta kepada seluruh masyarakat agar tidak melepaskan balon udara berukuran besar. Mengingat hal tersebut dapat membahayakan pesawat yang terbang diatasnya, maupun warga yang tinggal disekitarnya.

"Kami menghargai masyarakat di beberapa daerah yang mempunyai tradisi perayaan Idul Fitri dengan balon udara. Namun kami juga mengajak masyarakat untuk bijak dan tidak melepaskan balon udara ke angkasa yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan dan membahayakan warga yang tinggal di sekitar," jelas Dirjen Novie Riyanto dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (26/5).

Dia mengatakan balon udara berukuran besar yang dilepaskan ke angkasa dapat melambung tinggi hingga pada ketinggian jelajah pesawat dan mengakibatkan terganggunya aktivitas penerbangan, hingga kecelakaan pesawat.

Setiap tahun tercatat gangguan aktivitas penerbangan yang disebabkan oleh sejumlah balon udara berukuran besar yang dilepaskan hingga jalur penerbangan pesawat udara di beberapa wilayah yang memiliki tradisi menerbangkan balon udara.

"Kami terus berkoordinasi dengan pihak TNI/Polri di beberapa wilayah untuk melakukan pemantauan terhadap masyarakat yang melepaskan balon udara secara liar. Bila terbukti melanggar hukum, maka akan dilakukan penindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata dia.

Sementara itu, kepada penyelenggara navigasi penerbangan, Airnav Indonesia, Dirjen Novie juga mengimbau untuk tetap waspada terhadap balon udara yang diterbangkan secara liar sehingga keselamatan dan keamanan penerbangan tetap terjaga.

"Petugas Air Traffic Controller (ATC) harus waspada terhadap pergerakan balon udara liar, dan segera memberi informasi kepada pesawat yang akan melintasi rute dimaksud. Dan segera melakukan koordinasi dengan Air Traffic Services unit lainnya serta pangkalan udara terkait untuk lakukan penindakan," ujarnya.

Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya dan Direktorat Navigasi Penerbangan juga terus melakukan pemantauan terhadap wilayah Wonosobo dan Pekalongan, sebagai wilayah yang memiliki tradisi budaya menerbangkan balon udara.

Selanjutnya, penerbangan balon udara dapat dilakukan sesuai peraturan yang telah ditetapkan, yaitu dengan menambatkan balon udara dan ketinggian tidak melebihi 150 meter sesuai ketentuan yang berlaku.

(mdk/azz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menhub Larang Warga Terbangkan Balon Udara Saat Lebaran, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Menhub Larang Warga Terbangkan Balon Udara Saat Lebaran, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Masyarakat di sejumlah daerah diminta untuk tidak menerbangkan balon udara sebagai bagian budaya dan tradisi keagamaan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Larang Warga Terbangkan Balon Udara, Pilot: Masih Ada di Langit Kebumen

Pemerintah Larang Warga Terbangkan Balon Udara, Pilot: Masih Ada di Langit Kebumen

Meski sudah dilarang, masih ada saja warga yang menerbangkan balon udara dalam rangka merayakan hari lebaran Idulfitri.

Baca Selengkapnya
Cara Mengurangi Dampak Polusi Udara, Mulai dari Kebiasaan Sendiri

Cara Mengurangi Dampak Polusi Udara, Mulai dari Kebiasaan Sendiri

Di tengah paparan polusi udara, kita masih punya harapan untuk meminimalisir dampaknya dan mencegah situasi menjadi lebih kritis.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Penampakan 15 Balon Terbang di Jalur Penerbangan Terpadat Kawasan Pekalongan

Penampakan 15 Balon Terbang di Jalur Penerbangan Terpadat Kawasan Pekalongan

Pihak AirNav menyebut bahaya balon udara raksasa liar dari penerbangan antara menutupi pandangan pilot.

Baca Selengkapnya
9 Persiapan Sebelum Berolahraga di Luar Ruangan saat Polusi Udara Tinggi

9 Persiapan Sebelum Berolahraga di Luar Ruangan saat Polusi Udara Tinggi

Berolahraga di luar ruangan tetap bisa dilakukan dengan aman kendati polusi udara tinggi dengan sejumlah cara.

Baca Selengkapnya
Menhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran

Menhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran

Alasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Bintara Polisi Masih Bujangan saat Kenaikan Pangkat, Komandan Langsung Siram Air 'Ben Laku'

Bintara Polisi Masih Bujangan saat Kenaikan Pangkat, Komandan Langsung Siram Air 'Ben Laku'

Momen lucu Bintara Polisi bujangan dan komandannya saat kenaikan pangkat. Disiram air supaya cepat laku. Begini ulasannya.

Baca Selengkapnya
Menguak Fakta Bendungan Pucang Gading, Pintu Air Tua Peninggalan Belanda yang Masih Berfungsi Hingga Kini

Menguak Fakta Bendungan Pucang Gading, Pintu Air Tua Peninggalan Belanda yang Masih Berfungsi Hingga Kini

Bangunan bendungan masih tampak kokoh walau beberapa bagiannya sudah tampak tergerus arus air

Baca Selengkapnya