Pelanggaran PNS Bea Cukai, dari terlambat absen sampai selingkuh
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah menindak 41 pegawainya yang terbukti melakukan penyelewengan selama 6 bulan pertama tahun 2013. Dari 41 pegawai, 3 diantaranya melakukan pelanggaran berat.
Kabag Kepegawaian DJBC Efrizal mengatakan, jenis pelanggaran yang dilakukan beragam mulai dari kategori berat, kategori sedang serta kategori kecil. Namun, Efrizal tidak merinci jenis pelanggaran yang dimaksud.
Di tempat yang sama, Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Haryo Limanseto menjelaskan pelanggaran yang dilakukan anak buahnya mulai dari saat dinas maupun di luar tugas. Pelanggaran non dinas itu semisal KDRT dan selingkuh.
"Kasusnya ada yang jabatan dan ada non jabatan. Non jabatan pengaduan KDRT dan seperti itu (selingkuh)," katanya.
Untuk jenis penindakannya juga berbeda-beda, tergantung kategori pelanggaran. Untuk kategori ringan hanya sekadar teguran atau lisan.
"Kalau sedang itu teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat. Kalau berat pemotongan gaji, penurunan pangkat, pemecatan. 2012 ada 5 sekarang 1 kategori berat," ucap Haryo.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bea Cukai menopang postur APBN sepanjang tahun 2023
Baca SelengkapnyaBea Cukai Riau kembali menangkap kapal pembawa pakai bekas impor yang masuk ke wilayah Indonesia
Baca SelengkapnyaKejadian itu pada saat pergeseran logistik pemilu dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Saliguma menuju Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Siberut Tengah
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai menjaga transparansi
Baca SelengkapnyaPihak lapas sudah memilih dia sebagai petugas kebersihan karena sudah dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Baca SelengkapnyaCurug ini memiliki pesona yang sayang untuk dilewatkan.
Baca SelengkapnyaPengawas TPS merupakan Petugas Pengawas Pemilihan yang diangkat oleh Panwas Kecamatan
Baca SelengkapnyaPada lebaran tahun ini, THR yang diterima PNS, anggota TNI-Polri cair 100 persen.
Baca SelengkapnyaPemerintah menilai ada substansi yang kurang pas hingga perlu diluruskan.
Baca Selengkapnya