Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelaku pasar modal pertanyakan manfaat iuran untuk OJK

Pelaku pasar modal pertanyakan manfaat iuran untuk OJK Penutupan Bursa. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerapkan pungutan 0,03 persen dari aset para pelaku industri keuangan dalam negeri. Senada dengan kalangan perbankan, perusahaan di bidang broker saham ikut mengeluhkan kebijakan ini.

Alasannya, OJK hingga sekarang tak kunjung menunjukkan rencana aksi yang secara konkret mendorong pertumbuhan industri. Pelaku broker, misalnya Mandiri Sekuritas, menilai lembaga superbodi keuangan itu diminta jangan hanya mengurusi aspek pengawasan pasar saja tapi ikut mendongkrak kinerja industri di Tanah Air.

"Bukan masalah setuju tidak setuju saja, kita tahu kegiatan di pengawasan perlu biaya. Tapi yang kita tekankan ketika biaya ditarik, terasa ada manfaatnya, jangan sampai tidak ada manfaat balik buat kita," kata Direktur Utama Mandiri Sekuritas Abipriyadi Riyanto di Jakarta, Senin (24/2).

Pungutan OJK berlaku per 1 Maret 2014. Kabarnya, petunjuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2014 tentang pungutan kepada sektor keuangan telah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 12 Februari 2014 lalu.

Pungutan tak terbatas 0,03 persen saja. Jika OJK merasa perusahaan keuangan itu asetnya membesar, maka iuran yang harus disetor semakin bertambah hingga 0,06 persen.

Karena dirasa memberatkan, manfaat nyata yang dituntut pelaku jasa broker saham misalnya rencana kerja OJK mendorong semakin banyak perusahaan melantai di bursa. Abipriyadi belum melihat langkah nyata ke sana sampai sekarang.

"Kita ingin semakin banyak perusahaan diedukasi untuk go public," tandasnya.

Ketua OJK Muliaman D Hadad sebelumnya berjanji memperbesar jumlah perusahaan yang melaksanakan penawaran saham perdana (IPO). Caranya dengan merayu BUMN maupun mengajak 250 perusahaan berada di bawah naungan Kamar Dagang dan Industri Indonesia.

Di sisi lain, kalangan perbankan yang merasa hanya mendapat manfaat pengawasan merasa keberatan dengan iuran OJK

Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) menilai pungutan tersebut sangat memberatkan. Seharusnya pungutan tersebut dibebankan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Ketua Himbara, Gatot M Suwondo mengatakan selama ini perbankan sudah dibebankan untuk membayar iuran ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 

"Masa perbankan harus bayar, harusnya yang concern yaitu LPS, selama ini kita juga bayar ke LPS, harusnya LPS-lah yang bayar," ujarnya 

Adanya pungutan dari OJK akan menambah beban biaya perseroan sehingga kemungkinan perseroan juga bakal membebaninya kepada nasabah. "Ke mana lagi kita bebankan kalau tidak ke nasabah," kata Gatot.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP