Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pekerja sebut perpanjangan konsesi JICT ke asing rugikan negara

Pekerja sebut perpanjangan konsesi JICT ke asing rugikan negara karyawan JICT mogok kerja. ©2015 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Rencana Pelindo II untuk memperpanjang konsesi pengelolaan JICT dan Terminal Petikemas Koja selama 20 tahun mulai 2019 mendatang kepada perusahaan asing, yaitu Hutchison Port Holdings Limited menuai kontroversi. Ketua Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT), Nova Hakim menyebut aksi korporasi PT Pelindo II berpotensi merugikan negara sebesar USD 1,5 miliar atau sekitar Rp 20,2 triliun selama 20 tahun.

Dalam hitungan Nova, Pelindo II setidaknya bisa mengantongi USD 3,2 miliar dalam 20 tahun jika dikelola secara mandiri. Namun, jika diperpanjang dengan asing maka Pelindo II hanya meraup USD 1,7 miliar. Sehingga ada potensi kerugian negara sekitar USD 1,5 miliar dalam 20 tahun.

Menurut dia, dari laporan keuangan 2014 saja, JICT berhasil meraup pendapatan USD 150 juta per tahun yang berarti mencapai USD 3 miliar dalam 20 tahun. Sementara tahun ini, JICT menargetkan pendapatan sebesar USD 160 juta per tahun yang berarti mencapai USD 3,2 miliar dalam 20 tahun. Dengan perpanjangan kontrak ke asing, kata dia, Pelindo II hanya menerima uang muka USD 215 juta dari Hutchison dan uang sewa USD 85 juta per tahun atau total USD 1,7 miliar per 20 tahun.

"Uang sewa tanpa melihat volume naik atau turun. Kita juga tidak tahu untuk apa Pelindo II jual murah aset nasional yang sangat untung ini," ujar Nova kepada merdeka.com di Jakarta, Minggu (2/8).

Nova Hakim menyayangkan rencana aksi korporasi yang dilakukan Pelindo II tersebut. Bahkan menurut dia persetujuan Menteri BUMN Rini SOemarno terkait perpanjangan konsesi asing belum diberikan.

Atas dasar itu, Nova meminta Presiden Jokowi bisa meninjau ulang proses yang serba janggal dan merugikan negara ini. Bahkan, Kementerian Perhubungan juga sudah peringatkan Pelindo II untuk patuh pada aturan yang berlaku. Di mana, Pasal 82 dan 344 UU 17 tahun 2008 tentang pelayaran sudah jelas menyatakan otoritas yang berwenang melakukan konsesi dan perpanjangannya adalah Kementerian Perhubungan sebagai regulator bukan Pelindo II.

"Repotnya Dirut Pelindo II RJ Lino klaim sudah mendapatkan opini Kejaksaan dan mau diadu dengan UU pelayaran tersebut," pungkas dia. (mdk/idr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP