Pekerja pelabuhan desak KPK usut perpanjangan kontrak JICT
Merdeka.com - Sebanyak 800 pekerja dari Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia (FPPI) dan Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal (SP-JICT) berunjuk rasa d Komisi pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka mendorong lembaga antirasuah tersebut mengusut perpanjangan kontrak JICT kepada Hutchison port.
Sebab, berdasarkan audit Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT), Badan Pemeriksa Keuangan menemukan adanya pelanggaran hukum dan kerugian negara.
"Perpanjangan kontrak JICT melanggar Undang-Undang dan dilaksanakan tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Menteri BUMN," kata Sekretaris Jendral FPPI Nova Sofyan Hakim, dalam keterangan pers, Jakarta, Rabu (10/2).
Menurutnya, negara merugi USD 50 juta lantaran kecilnya uang muka perpanjangan kontrak yang dibayar Hutchison.
"Bahkan menurut Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan dokumen RUPS JICT, 7 Juli 2015, saham Pelindo II belum mayoritas (51 persen) sebagaimana dipersyaratkan Menteri BUMN jika ingin melakukan perpanjangan kontrak JICT."
Nova menguraikan, Panitia Khusus Angket DPR-RI tentang Pelindo II telah merekomendasikan pembatalan kontrak JICT akibat pelanggaran Undang-Undang dan kerugian negara yang mencapai Rp 36 trilyun. Penolakan perpanjangan kontrak JICT juga disampaikan Komisaris Utama Pelindo II Tumpak Hatorangan Panggabean lewat surat bernomor 01/DK/PI.II//I-2016.
Alasannya, pengambilalihan JICT diajukan Dirut Pelindo II RJ Lino, seminggu setelah menjadi tersangka KPK.
Dalam rapat Pansus DPR, 23 Juni 2016, Kementrian Perhubungan juga menegaskan peralihan konsesi dalam kasus JICT ke Hutchison tanpa izin pemerintah.
"Menurut UU 17/2008, perjanjian tidak sah dan harus batal," kata Nova.
"Dalam hal ini pihak Hutchison lah yang diuntungkan dengan membeli murah JICT karena dengan investasi USD 215 juta dapat kembali modal dalam 3 tahun sementara pasar JICT 60-70 persen di Tanjung Priok." (mdk/yud)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya