Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pekan depan, DPR panggil Kemenhub, Lion Air & AirAsia

Pekan depan, DPR panggil Kemenhub, Lion Air & AirAsia Lion Air. stevenairspace.com

Merdeka.com - Insiden kesalahan menurunkan penumpang penerbangan internasional ke terminal domestik yang dilakukan oleh maskapai Lion Air dan AirAsia berbuntut panjang. Kementerian Perhubungan telah memberi sanksi berupa pembekuan ground handling kedua maskapai tersebut.

Tak hanya itu, Anggota komisi V DPR, Fauzih Amro mengatakan, pihaknya akan memanggil Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Lion Air dan AirAsia untuk mengklarifikasi masalah salah menurunkan penumpang internasional pada pekan depan.

‎"Kita akan panggil Selasa atau Rabu besok dari Kemenhub dan Lion Air, termasuk AirAsia. Lion Air kan juga belum lama ini pilotnya pada mogok. Kita ingin tahu, (masalah gaji) itu hak mendasar. Gaji, keamanan, kesehatan itu kan mendasar," ujar dia di Gado-Gado Boplo, Jakarta, Sabtu (21/5).

Fauziah mengaku telah memberi rekomendasi kepada Panitia Kerja (Panja) Keselamatan, Keamanan dan Kualitas Penerbangan Nasional terkait perbaikan di sektor penerbangan. Setelah direkomendasi, diharapkan Panja bisa melakukan evaluasi terhadap regulator dan juga perusahaan-perusahaan penerbangan yang beroperasi di Indonesia.

"Kita sudah berikan rekomendasi ke Panja," kata dia.

Di sisi lain, Fauziah mendukung pemberian sanksi yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan kepada dua maskapai tersebut. Dengan demikian, diharapkan sanksi tersebut bisa memberi efek jera kepada maskapai.

"Saya rasa apa yang dilakukan pemerintah sudah tepat. Dan sanksi ini memberikan efek jera baik pada Lion Air maupun penerbangan lain.‎ Punishment diberikan untuk berikan efek jera, kalau hanya teguran tidak akan beri efek jera," pungkasnya.

Seperti diketahui, insiden salah menurunkan penumpang pertama dialami Lion Air dari Singapura. Seluruh penumpang maskapai penerbangan Lion Air dari Singapore pada Selasa (10/5) lalu, dengan nomor penerbangan JT 161 di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, lolos dari pemeriksaan baik Imigrasi maupun Bea Cukai.

Informasi didapat, pesawat yang tiba sekitar pukul 19.30 WIB itu keluar melalui terminal 1 domestik, bukan terminal Internasional. Hal itu jelas mengaitkan seluruh penumpang yang masuk ke Indonesia itu menjadi ilegal.

Tak berselang lama, maskapai penerbangan AirAsia juga mengalami hal yang sama. Pada Senin (16/5), pesawat AirAsia QZ509 yang mengangkut 155 penumpang dari Singapura mendarat di Bandara Ngurah Rai, Bali pada pukul 23.54 WITA. Tanpa diketahui penyebabnya, sekitar 48 penumpang dibawa ke terminal kedatangan domestik.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP