Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pegadaian Beri Keringanan Angsuran Hingga Hapus Denda Bagi Nasabah

Pegadaian Beri Keringanan Angsuran Hingga Hapus Denda Bagi Nasabah Kantor Pusat Pegadaian. ©2016 merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - PT Pegadaian (Persero) menerbitkan kebijakan restrukturisasi berupa perpanjangan jangka waktu, penundaan pembayaran angsuran, hingga pembebasan denda kepada nasabah perseroan yang terdampak wabah Virus Corona.

Pegadaian juga menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait kebijakan kelonggaran atau relaksasi kredit berupa penundaan angsuran hingga satu tahun.

"Kami terus memberikan kemudahan bagi nasabah-nasabah perseroan, di antaranya berupa keringanan pembayaran cicilan sampai dengan satu tahun. Untuk mekanisme pemberian keringanannya akan dilakukan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku di Pegadaian," ujar Direktur Utama Pegadaian, Kuswiyoto, Sabtu (11/4).

Kuswiyoto menjelaskan, kebijakan ini diterbitkan sebagai respon atas POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 berbentuk keringanan yang diberikan oleh Pegadaian yaitu berupa perpanjangan jangka waktu, pembebasan tunggakan denda, dan penundaan pembayaran.

Bagi kriteria nasabah yang mendapatkan keringanan yaitu nasabah yang memanfaatkan produk Kreasi, Arrum Mikro, Arrum Ultra Mikro, Arrum Ekspress Loan, Amanah, Rahn Tasjily Tanah, Kreasi Ultra Mikro, Kreasi Ekspress Loan, dan Kreasi Multi Guna, dan memiliki usaha tapi mengalami penurunan pendapatan akibat wabah Virus Corona.

"Kami memberikan keringanan kepada nasabah yang memiliki usaha dan yang barang jaminannya masih dipergunakan untuk menunjang usahanya," tegasnya.

Syarat Mendapat Keringanan

Untuk mendapatkan keringanan tersebut para nasabah pegadaian harus mengajukan permohonan terlebih dahulu dengan mengisi formulir permohonan melalui website (www.Pegadaian.co.id) atau datang langsung ke outlet Pegadaian terdekat. Hal ini dilakukan agar Pegadaian dapat mendata nasabah mana saja yang sesuai dengan kriteria yang dimaksud.

Kemudian pegadaian akan melakukan penilaian kelayakan nasabah yang akan memperoleh keringanan sesuai persyaratan tertentu dan hasilnya diinformasikan kepada nasabah sesegera mungkin. Sebagai informasi, saat ini pelayanan nasabah di outlet-outlet Pegadaian menerapkan protokol physical distancing untuk mencegah penularan Covid-19.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP