Pebisnis online ancam pindah ke Singapura jika dibebankan pajak
Merdeka.com - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menentang pemberlakuan pajak baru kepada pelaku e-commerce atau pebisnis online. Ketua Umum idEA Daniel Tumiwa memaparkan, para pengusaha yang tergabung dalam idEA saat ini sudah memenuhi tuntutan pajak berupa PPn dan PPh yang umum diberlakukan kepada pengusaha.
"Kami menolak pajak e-commerce kalau itu bentuknya pajak baru. Karena para pelaku e-commerce juga sudah bayar pajak, PPn, PPh," kata Daniel di Plaza Kuningan, Jakarta, Rabu (12/2).
Menurut Daniel, pemerintah tidak memiliki dasar memberlakukan pajak baru kepada para pelaku e-commerce. Pasalnya, pemerintah sendiri tidak memberikan dukungan terhadap pelaku e-commerce dalam bentuk insentif.
"Apa dasar pemerintah berlakukan pajak baru? Pemerintah sendiri tidak memberi insentif kepada pelaku usaha (e-commerce)," tegas Daniel.
Apabila pemerintah memberlakukan pajak baru kepada para pelaku e-commerce, Daniel akan mendorong para pelaku e-commerce, utamanya anggota idEA yang saat ini berjumlah sekitar 40 pengusaha, untuk membuka bisnis di negara tetangga, seperti Singapura. Daniel menilai, Singapura lebih mendukung kegiatan usaha e-commerce.
Sementara itu, Founder sekaligus Chief Executive Officer Bhineka.com Hendrik Tio menambahkan, sebagai pelaku e-commerce, dirinya secara rutin membayar pajak kepada pemerintah.
"Secara hukum memang secara Undang-Undang kita tetap patuh secara pajak. Kita sudah melakukan itu. Kita jual ada PPn, ada untung nanti bayar PPh," ungkap Hendrik. Hendrik berharap pemerintah tidak memberlakukan pajak baru kepada pelaku e-commerce.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan dengan disahkannya UU Perdagangan maka pemerintah akan mengatur mekanisme bisnis online. Pengaturan ini sangat diperlukan untuk melindungi pedagang online Indonesia dari serbuan pedagang online luar negeri.
"Online sekarang tidak diatur. Ini persaingan online luar negeri dahsyat, ada amazone.com. Pedagang online kita harus dipayungi. RUU perdagangan memayungi agar kita bisa memayungi pedagang ini," ucap Gita dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/1).
Gita mengklaim, aturan ini membuat perdagangan online menjadi lebih dinamis. Dia menyebutkan, salah satu cara mengatur perdagangan online adalah dikenakan pajak.
"Kalau kita transaksi online perpajakannya belum jelas apalagi pelaku online luar negeri," tegasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya