Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Patok harga gas USD 6, pemerintah harus ubah kontrak bagi hasil

Patok harga gas USD 6, pemerintah harus ubah kontrak bagi hasil Explorasi minyak. shutterstock

Merdeka.com - Anggota Komisi VII DPR RI Satya Widya Yudha menilai rencana penurunan harga gas industri hanya akan memberatkan industri hulu migas. Sebab, jika harga gas di bawah USD 6 per MMBtu, maka pemerintah perlu mengubah kembali kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) dengan kontraktor.

"Harga gas kalau ada patokan itu agak bingung, karena harga gas tidak jauh dari bagaimana menghitung keekonomian. Kalau offshore itu agak sulit, jadi harga keekonomiannya lebih mahal dibanding onshore. Itu yang harusnya dipikirkan," ujar Satya di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Minggu (9/10).

Menurutnya, pemerintah perlu mengubah porsi bagi hasil (profit split) yang didapat pemerintah dan kontraktor. Pemerintah tidak lagi bisa mematok porsi bagi hasil 70:30 seperti yang biasa ditentukan dalam PSC migas.

"Kalau pemerintah mematok USD 6 per MMBTU, itu musti ditarik PSC profit splitnya berapa. Itu musti diotak atik karena tidak bisa dengan profit split yang kaku yang sudah ditentukan di awal," imbuh dia.

Jika kontrak bagi hasil diubah, maka pemerintah juga harus siap untuk kehilangan sebagian pendapatan (revenue) dari industri migas. Sebab, kontraktor tidak akan mau berinvestasi di hulu migas di Tanah Air jika harganya tidak menguntungkan.

"Kontraktor itu kan tidak akan berinvestasi begitu melihat output harganya tidak mencerminkan keekonomian lapangan. Ukurannya misalkan investment rate-nya sekian. Dia kan sudah memutuskan di awal POD-nya begitu, terus tahu-tahu muncul aturan harus di bawah USD 6. Jadi harus dibenahi dulu perjanjian yang ada di hulunya," pungkasnya.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP