Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pastikan Pengusaha Ekspor Benih Lobster Taati Aturan, KKP Lakukan Sidak

Pastikan Pengusaha Ekspor Benih Lobster Taati Aturan, KKP Lakukan Sidak vertikal benih lobster. ©2019 kkp.go.id

Merdeka.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa lokasi penampungan Benih Bening Lobster (BBL) di wilayah Tangerang. Sidak dilakukan untuk memastikan bahwa kran ekspor BBL yang sudah dibuka oleh KKP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami ingin memastikan apakah semua standard operating procedure (SOP) dan aturan main terkait ekspor BBL dilaksanakan dan dipatuhi oleh pelaku usaha," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb Haeru Rahayu, dikutip dari laman resminya, Kamis (29/10).

Dalam sidak yang dilaksanakan di PT Dua Putra Perkasa dan PT Mina Jaya Wysia, Dirjen PSDKP dan Plt Dirjen Perikanan Tangkap melakukan pemeriksaan terhadap BBL yang ditampung di fasilitas milik kedua perusahaan tersebut. Kesesuaian jumlah BBL yang akan diekspor tersebut juga dicek oleh aparat KKP.

Meskipun tidak menemukan adanya indikasi pelanggaran pada saat sidak tersebut, KKP memastikan bahwa pengawasan terhadap tata kelola lobster akan semakin diintensifkan untuk mengantisipasi potensi pelanggaran maupun kecurangan.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini, menyatakan pentingnya melihat implementasi tata niaga lobster di lapangan. "Kami akan menelusuri ke lapangan, bagaimana implementasi tata niaga lobster ini termasuk sampai pada nelayan yang menangkap BBL," ujar Zaini.

Sebagaimana diketahui, pemanfaatan lobster telah diatur melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 12/PERMEN-KP/2020. Dengan peraturan tersebut, Menteri Edhy Prabowo berharap pemanfaatan lobster dapat meningkatkan kesejahteraan nelayan, meningkatkan geliat usaha budidaya, sekaligus menambah pendapatan negara dengan tetap mempertimbangkan aspek-aspek keberlanjutan baik dari sisi ekologi, sosial maupun ekonomi.

Bea Cukai Gagalkan Ekspor 1,5 Juta Benih Lobster, Kasus Harus Diusut Tuntas

gagalkan ekspor 15 juta benih lobster kasus harus diusut tuntasRekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan 1,5 juta ekor benih bening lobster yang akan diekspor ke Vietnam pada Selasa (15/9). Ekspor benih lobster itu didaftarkan oleh 14 perusahaan eksportir dengan tujuan Kota Ho Chi Minh City.

Setelah dilakukan analisis, terdapat 20 dokumen PEB yang didaftarkan oleh 14 eksportir yang berbeda. Bea Cukai berkoordinasi dengan Polresta Bandara Soekarno Hatta dan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil perikanan Jakarta I Bandara Soekarno Hatta melakukan penindakan atas kasus ini.

Komoditas tersebut sejatinya sudah nyaris diangkut ke Vietnam. Benih lobster yang dikemas dalam tiga ratusan koli telah berada di samping badan pesawat untuk dilakukan loading atau pemuatan.

Curiga terdapat selisih dokumen, petugas Bea Cukai menarik kembali koli-koli tersebut. Tim menarik 315 koli yang terdaftar di 19 pemberitahuan ekspor barang (PEB) dari total 20 PEB. Dari hasil pemeriksaan, ternyata petugas mendapati selisih lebih jumlah barang yang signifikan.

Komisioner Ombudsman RI Alamsyah Saragih ikut mendukung otoritas Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas kasus tersebut asalkan sesuai ketentuan dan kewenangan. Ia menambahkan Ombudsman terus memantau proses ekspor benih lobster mulai dari hulu hingga hilir yang masih menimbulkan kontroversi dari sisi kebijakan, termasuk apabila terdapat dugaan monopoli.

"Kewenangan untuk menilai monopoli atau oligopoli ada di KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha). Tetapi tim kami masih menyelesaikan review semua mata rantai, bulan depan kemungkinan baru akan ada hasilnya," kata Alamsyah, dilansir Antara, Selasa (6/10).

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR Ahmad Najib Qodratullah mendukung pengusutan lebih lanjut dari kasus tersebut. Ahmad juga meminta KPPU untuk menyelidiki dugaan permainan di dalam ekspor benih lobster tersebut karena berpotensi merugikan negara dan terjadi persaingan yang tidak sehat.

"KPPU harus turun tangan dalam menyelidiki kasus ekspor benih lobster ini," kata Ahmad Najib

Ahmad menambahkan aparat juga perlu untuk menyelidiki lebih lanjut eksportir yang terlibat dalam kasus ini agar ekspor ilegal yang serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.

Anggota Komisi XI DPR RI lainnya, Mukhamad Misbakhun juga mengapresiasi pencegahan ekspor ilegal yang dilakukan otoritas bea dan cukai, apalagi terdapat dugaan adanya praktik monopoli bisnis pengangkutan benih lobster.

"DJBC secara institusional memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan ekspor berkaitan dengan jumlah, jenis maupun aturan lartas (larangan terbatas) sesuai dengan UU Kepabeanan," ujar Misbakhun.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP