Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pasang Harga Mahal, Ratusan Toko Online Penjual Masker & Sembako Ditutup Kemendag

Pasang Harga Mahal, Ratusan Toko Online Penjual Masker & Sembako Ditutup Kemendag Ilustrasi masker. ©PixabayShutterstock

Merdeka.com - Kementerian Perdagangan atau Kemendag melalui pengawasan perdagangan daring menutup ratusan akun penjual online yang menjual alat kesehatan (Alkes). Penutupan dilakukan karena penjual nakal yang menjual alkes kualitas rendah dengan harga mahal.

"Masih ada pedagang yang nekat menjual alat kesehatan seperti masker dan hand sanitizer berkualitas rendah di tengah kondisi sulit pandemi covid-19," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, melalui siaran pers, Jumat (22/04).

Menurut Oke, aturan tersebut untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen yang membutuhkan berbagai produk alkes untuk menghindari terpapar virus covid-19.

Jajaran Kemendag melakukan pengawasan secara intensif di semua platform pasar online (marketplace). Selama pengawasan dilakukan, Kemendag berhasil menjaring 169 pedagang yang menjual alat kesehatan berkualitas rendah dan 143 pedagang yang menjual bahan pangan di atas harga eceran tertinggi.

"Secara total terdapat 312 akun pedagang daring di semua lokapasar yang diberikan sanksi dengan menutup (takedown) akunnya dan menghilangkan tautan (link) dari toko daring (merchant)," imbuh dia.

Penerapan Sanksi Ketat

ketat rev1Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono mengatakan, perusahaan atau siapapun yang memanfaatkan situasi wabah ini dengan menjual produk alkes berkualitas rendah dan menjual harga sembako secara tidak wajar di atas harga eceran tertinggi (HET) seperti diatur dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2020. Akan dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dan bahkan Undang- Undang Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014.

Veri Anggrijono menambahkan, produk alat kesehatan yang terindikasi menjual dengan harga tinggi dan berkualitas rendah, yaitu hand sanitizer (95 pedagang daring di 9 lokapasar), masker (25 pedagang daring di 8 lokapasar), dan produk kalung Virus Shut Out (49 pedagang daring di 8 lokapasar).

Sedangkan produk barang kebutuhan pokok yang terindikasi menjual di atas HET adalah gula kristal putih atau GKP (terkait harga) sebanyak 53 pedagang daring di 8 lokapasar, 52 pedagang daring minyak goreng (terkait harga) di 8 lokapasar, 38 pedagang daring bawang putih (terkait harga) di 5 lokapasar, dan 3 pedagang daring gula kristal rafinasi atau GKR (tidak sesuai peruntukan) di 1 lokapasar.

Dia mengatakan bahwa pengawasan terkait dengan harga juga dilakukan terhadap produk makanan yang dikemas ulang (repacking) dan daging beku yang dijual melalui lokapasar dan media sosial.

"Saat ini pedagang GKR sedang dalam proses tindak lanjut pemeriksaan. Sedangkan, untuk produk makanan yang dikemas ulang dalam proses tindak lanjut penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan bahkan Undang-Undang Pangan, serta untuk daging beku masih dalam proses pengawasan," terangnya.

Menurut Veri, Kemendag telah mengantisipasi pelanggaran kegiatan perdagangan daring dengan memanggil operator niaga elektronik untuk mengikuti aturan yang ada dan menguatkan perlindungan konsumen sehingga tidak ada pelanggaran dalam kegiatan perdagangan secara daring.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP