Pansel desak DPR segera fit and proper test calon komisioner KPPU
Merdeka.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sempat menghentikan sementara kegiatannya karena jabatan komisioner telah berakhir. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) terpaksa memperpanjang masa jabatan komisioner periode 2012-2017 sampai 27 April 2018 mendatang. Berdasarkan keputusan sebelumnya, masa jabatan komisi KPPU berakhir pada 27 Februari 2018 (setelah perpanjangan pertama).
Komisi VI DPR RI diketahui menolak untuk melakukan fit and proper test terhadap 18 nama calon komisioner KPPU baru yang diajukan Presiden Jokowi. DPR menilai Panitia Seleksi (Pansel) yang mengajukan nama calon komisioner KPPU memiliki konflik kepentingan
Anggota Pansel, Reinald Kasali menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan tugas dengan baik dalam memilih calon komisioner KPPU.
"Kami bekerja dengan baik. Lihat dulu dong 18 orang itu. 10 di antaranya bergelar Phd, bagus-bagus. Bidang hukum dan ekonomi," ungkapnya di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta (5/3).
"Kita pasti pilih orang yang punya integritas bagus. Pansel siapa pun kalau menyeleksi pasti akan sama hasilnya, karena konsisten hasilnya," imbuhnya.
Oleh karena itu, dia meminta DPR untuk segera melakukan proses fit and proper test terhadap ke-18 nama yang sudah disampaikan oleh Jokowi.
"Lebih baik lanjutkan dari pada persoalkan orang yang tidak lulus. Kalau dari 18 itu nggak bagus, jangan dipilih," kata dia.
Anggota Pansel lainnya, Ine Minara membantah tuduhan adanya konflik kepentingan yang dilayangkan DPR RI.
"Kalau DPR menolak itu harus disertai ada bukti kuat tidak boleh dengan prinsip normatif. Kalau mau menolak harus dibuktikan secara hukum dulu kalau benar pansel melakukan kesalahan," tegasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya