Pangkas BPHTB, Menteri Agraria nilai pemda tak merugi
Merdeka.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil meyakini pemerintah daerah tak merugi jika tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) diturunkan. Sebab, pemda bakal mendapat kompensasi berupa pertumbuhan ekonomi di daerahnya.
"Pemda akan mendapatkan pendapatan dari sektor lain," kata kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) tersebut saat Rapat Pimpinan Nasional Kadin Bidang Properti 2017, Jakarta, Selasa (11/4).
Pemerintah memang sudah mengalihkan kewenangan memungut BPHTB kepada pemda sejak Januari 2011. Dasarnya, Undang-Undang Nomor 28/2009 terkait pajak dan retribusi daerah.
Namun, belakangan, Presiden Joko Widodo mendorong pemda untuk menurunkan tarif BPHTB dari lima persen menjadi satu persen. Penurunan ini guna mendorong investasi properti di daerah
Menurut Sofyan, sejumlah daerah sudah melakukan hal tersebut. Bahkan, DKI Jakarta sudah tak menarik BPHTB untuk pembelian properti di bawah Rp 2 miliar.
"Beberapa kabupaten di Bangka membebaskan BPHTB untuk pembelian properti pertama," katanya.
"Namun, ada juga pemda yang tak mau menurunkan karena itu adalah sumber penerimaan mereka."
Atas dasar itu, dia mendorong Kadin untuk intens menegosiasikan penurunan BPHTB dengan pemda. "Dalam sertifikasi, BPHTB tidak akan menjadi kendala," katanya. "BPN akan memberikan stempel bahwa BPHTB terutang."
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya