Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PAN dan Gerindra sepakat tuntut Jokowi harus revisi pelonggaran aturan pekerja asing

PAN dan Gerindra sepakat tuntut Jokowi harus revisi pelonggaran aturan pekerja asing Ilustrasi teman kantor. ©shutterstock.com/Stephen Coburn

Merdeka.com - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan tidak setuju dengan mudah masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Indonesia. Dia pun berharap pemerintah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang TKA.

"Saya minta Perpresnya direvisi. Ada pansus langsung selesai kan tidak juga, lama lagi. Kita perlu segera. Saya kira pak Presiden akan merespon dengan baik. Kita minta direvisi tidak mempermudah TKA yang bisa dikerjakan tenaga kerja Indonesia," kata Zulkifli di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Selasa (1/5).

Zulkifli mengatakan saat ini pemerintah wajib melindungi tenaga kerja lokal. Sebab, menurutnya, jika masih ada lapangan kerja yang bisa dilakukan oleh warga lokal tetapi dikerjakan oleh asing itu melanggar konstitusi.

"Kalau banyak yang bisa dikerjakan dari kita masuk dari luar itu melanggar konstitusi, betul," ungkapnya.

"Pekerjanya banyak lapangan kerjanya kurang loh kok masuk dari luar. Sebetulnya ini turut merayakan May Day ini," ucapnya.

Sedangkan terkait dengan usulan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon terkait Panitia Khusus Hak Angket TKA, Zulkifli menyerahkan pada fraksinya di DPR.

Di tempat yang sama, Wakil Gubernur DKI Jakarta sekaligus Ketua Tim Penjaringan Calon Wakil Presiden dari Partai Gerindra, Sandiaga Uno mengatakan ada kesamaan antar Gerindra dan PAN dalam masalah TKA ini. Dia pun meminta pemerintah sepakat untuk merevisi Perpres tersebut.

"Pak Zul dan PAN kita minta dengan hormat presiden merevisi perpresnya sebagai Gerindra dan tentunya kita ingin lapangan kerja itu untuk anak-anak bangsa yang sekarang ini sulit mencari pekerjaan," kata Sandiaga.

Sebelumnya, Kepala Badan Penanaman Modal (BKPM), Thomas Lembong menegaskan aturan terkait dengan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) bukan untuk mengurangi pelonggaran terkait dengan syarat-syarat yang berlaku bagi TKA. Dia pun menyayangkan sikap masyarakat yang beradu pendapat mengenai aturan ini.

"Sama sekali belum ada pelonggaran syarat-syarat untuk TKA-nya tapi dengan ini saja ributnya setengah mati," kata dia.

Menurutnya, Indonesia harus memiliki terobosan agar reformasi ekonomi terus bisa berjalan dengan baik. Karena itu perlu terobosan yang sangat baik untuk mendukung masuknya investasi ke dalam negeri.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP