Paket kebijakan V, perusahaan revaluasi aset dapat diskon pajak
Merdeka.com - Pemerintah telah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi jilid V. Paket tersebut difokuskan untuk mendorong evaluasi ulang (revaluasi) aset guna meningkatkan nilai perusahaan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan kebijakan pertama yang dikeluarkan adalah insentif pajak untuk perhitungan ulang nilai aset perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan swasta. Saat ini tarif pajak untuk perhitungan ulang aset (revaluasi) tersebut cukup tinggi. Aset-aset yang dihitung ulang nilainya yaitu aset properti seperti tanah dan gedung.
"Kalau ada revaluasi aset, jumlah asetnya meningkat. Katakan meningkat 100 persen, 200 persen, bisa juga lebih. Itu berarti depresiasi dia ke depan makin besar," ujar dia di Istana Negara, Jakarta, Kamis (22/10).
Pelaksanaan perhitungan ulang nilai aset ini akan bisa dilakukan pada pekan depan usai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dikeluarkan.
Kebijakan kedua yang dikeluarkan adalah penghapusan pajak berganda di sektor properti disebut Dana Investasi Real Estate (DIRE) atau surat utang dengan jaminan aset properti. Darmin menambahkan perusahaan properti asal Indonesia banyak yang menerbitkan surat utang tersebut di Singapura. Alasannya, penerapan pajak ini di Indonesia bisa mencapai dua kali lipat.
"Untuk menjalankan produk ini, antara pemilik real estate dan investor, itu harus dibuat namanya perusahaan special purpose yang sebetulnya dibuat bukan untuk membuat kegiatan lain, tapi hanya untuk menampung kegiatan. Kalau dulu double pajaknya, maka kemudian dibuat ini jadi satu langkah sehingga pajak bergandanya ilang. Ini upaya untuk memperdalam kapitalisasi pasar modal Indonesia. Ini bisa jalan tol, kompleks pelabuhan dll," kata dia.
Sementara itu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pemotongan pajak penghasilan (PPh) untukperhitungan ulangnilai aset dikenakan sebesar 10 persen. Dengan adanya paket kebijakan ini, pemerintah memberi pengurangan pajak untuk perusahaan yang melakukan pertambahan nilai aset.
"Apabila pengajuan revaluasi disampaikan sampai akhir tahun ini, maka besaran tarif khusus PPh ini dari normalnya 10 persen, jadi tiga persen. Apabila dari periode 1 Januari-30 Juni 2016, besaran tarifnya 4 persen. Sedangkan, 1 Juli- 31 Desember 2016 maka besaran tarifnya menjadi 6 persen," kata Bambang.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya