Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Paket kebijakan jilid V buka peluang perusahaan tambah utang

Paket kebijakan jilid V buka peluang perusahaan tambah utang Rizal Ramli. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli memuji paket kebijakan ekonomi jilid V. Menurut dia, paket ini merupakan kesempatan emas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta untuk meningkatkan aset-asetnya.

"Jika ini dilakukan BUMN, kalau mereka tidak lakukan bodoh. Karena aset mereka banyak aset historis. Seperti Bulog, KAI, Peruri. Kalau dilakukan revaluasi aset, karena harganya masih harga historis. Kalau lakukan sekarang, asetnya akan meningkat berkali-kali, modalnya juga akan tambah besar sehingga kapasitasnya untuk menarik modal kredit atau bonds jadi lebih besar," ujar dia di Istana Negara, Jakarta, Kamis (22/10).

Kebijakan ini, kata dia, pernah dilakukan saat masih menjabat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Dia menyebutkan PLN hampir bangkrut saat melakukan revaluasi asetnya di 2000 lalu, karena besaran pajaknya mencapai 30 persen.

"Ini dua langkah besar yg diambil ini kalau dikerjakan secara maksimal, siapa yang telat bakal rugi, kami yakin tahun depan ekonomi Indonesia akan tumbuh diatas 6 persen," pungkas dia.

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi jilid V. Paket tersebut difokuskan untuk mendorong evaluasi ulang (revaluasi) aset guna meningkatkan nilai perusahaan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan kebijakan pertama yang dikeluarkan adalah insentif pajak untuk perhitungan ulang nilai aset perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan swasta. Saat ini tarif pajak untuk perhitungan ulang aset (revaluasi) tersebut cukup tinggi. Aset-aset yang dihitung ulang nilainya yaitu aset properti seperti tanah dan gedung.

"Kalau ada revaluasi aset, jumlah asetnya meningkat. Katakan meningkat 100 persen, 200 persen, bisa juga lebih. Itu berarti depresiasi dia ke depan makin besar," ujar dia di Istana Negara, Jakarta, Kamis (22/10).

Pelaksanaan perhitungan ulang nilai aset ini akan bisa dilakukan pada pekan depan usai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dikeluarkan.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP