Pakar hukum ini beri solusi atasi permasalahan transportasi online di RI
Merdeka.com - Pakar Hukum Universitas Gajah Mada, Dian Agung Wicaksono angkat suara terkait polemik hadirnya transportasi online di Tanah Air. Menurutnya, permasalahan transportasi online, dari aspek hukum dapat terjawab dengan duduk bersama-sama semua stakeholder terkait dengan angkutan online. Namun secara yuridis, sebenarnya angkutan online belum ada dasar hukumnya.
"Adapun pengaturan Transportasi online yang ada saat ini sudah diakomodir oleh undang-undang nomor 22 tahun 2009. Aspek hukumnya maka mau tidak mau harus dibuat regulasi dari stakeholder terkait sehingga dapat mencakup semua aspek, tapi bukan mengubah undang-undang 22 tahun 2009 tentang LLAJ,"katanya dalam acara diskusi angkutan umum online, permasalahan dan penanganannya yang diselenggarakan oleh Polda Jateng.
"Yang diperlukan adalah pengaturan yang lebih konkret, apakah itu dalam Peraturan Pemerintah ataupun Peraturan Presiden," sambungnya.
Dian menambahkan, jika penerapan Permenhub 108 bermasalah karena hanya mengikat kepada satu Kementerian, yakni Kementerian Perhubungan saja, harusnya ini diangkat substansinya kepada kebijakan yang lebih tinggi, yaitu Peraturan Presiden.
"Dengan Perpres yang mengatur transportasi online, maka segala Kementerian yang bersinggungan dengan transportasi online akan turut andil dalam penanganan permasalahannya."
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya