Pajak UKM incar warteg, bisnis online, sampai penjual jus
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sudah mantap mengenakan pajak penghasilan (PPh) 1 persen pada pengusaha kecil menengah. Meski demikian, tidak semua UKM kena aturan ini.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013, sudah dijelaskan bahwa ada golongan pengusaha kecil yang tidak kena pajak. Antara lain pedagang makanan keliling, pedagang asongan, warung tenda di trotoar dan sejenisnya.
Namun muncul kekhawatiran usaha waralaba gerobak, seperti kentang goreng dan jus yang beromzet besar, justru luput dari aturan ini. Menurut Direktur Pelayanan dan Penyuluhan Masyarakat DJP Kismantoro Petrus, usaha berpendapatan besar seperti itu pasti terpantau.
Bahkan, sebagian bisnis gerobak waralaba yang mirip pedagang kaki lima ini lebih berpotensi terkena aturan PPh biasa. Yaitu PPh progresif, misalnya penghasilan Rp 50 juta per tahun kena 5 persen, Rp 50 hingga 250 juta kena 15 persen, dan di atas Rp 500 juta, kena PPh 30 persen.
"Yang jualannya pakai sarana seperti PKL tapi penghasilannya besar di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak, kita pagari di aturan berikutnya, bahwa dia kena PPh sesuai aturan umum," ungkap Kismantoro di kantornya, Jumat (28/6).
Lain lagi dengan warteg. Kismantoro mengatakan, usaha warung makan rakyat ini sudah pasti kena PPh 1 persen, jika sang pemilik tidak mengontrak tempat usahanya.
"Warteg bisa pakai skema (pajak UKM) kalau dia punya tempat usaha tetap," cetusnya.
Kekhawatiran lain dengan pajak UKM ini adalah pengusaha besar akan beralih memecah usahanya. Sebab, besaran PPh yang hanya 1 persen lebih menguntungkan daripada menjadi perusahaan biasa dengan PPh progresif.
Kismantoro tidak yakin fenomena itu terjadi. Sebab, memecah usaha malah lebih ribet dan merepotkan si pengusaha.
"Masalah pecah-pecah usaha tadi, seharusnya tidak bisa, kalau dia mau bikin PT banyak sekali silakan, tapi malah boros, mudah-mudahan tidak terjadi," kata Kismantoro.
Ragam usaha kecil lain seperti bisnis online nantinya juga bisa dikenai PPh 1 persen, asal omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar per tahun.
Pengenaan pajak tersebut berlaku mulai 1 juli mendatang. PPh 1 persen ini tidak pandang bulu, dan akan tetap ditagih meski UKM tersebut rugi. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya