Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pada Pansus Pelindo, Menhub Jonan jelaskan kejanggalan konsesi JICT

Pada Pansus Pelindo, Menhub Jonan jelaskan kejanggalan konsesi JICT Antrean truk kontainer di JICT. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meminta PT Pelindo II (Persero) dan Hutchison Port Holding agar mengubah perjanjian terkait konsesi Jakarta International Container Terminal (JICT). Sebab, di dalam perpanjangan tersebut, perseroan telah mengalihkan hak konsesi yang dimilikinya kepada Hutchison.

Padahal, Pelindo II seharusnya tidak bisa mengalihkan konsesi tanpa seizin regulator. Sehingga, perjanjian tersebut tidak sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

"‎Kalau dalam hal Tanjung Priok, badan usaha yang mendapat konsesi terminal JICT itu Pelindo II. Konsesi tidak bisa dialihkan tanpa izin regulator. Dia mau kerja sama silakan saja, tapi bentuknya bukan untuk mengalihkan konsesi," ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (23/6).

Menurut Menteri Jonan, dalam UU Nomor 17 tahun 2008 disebutkan bahwa kewenangan operator merangkap sebagai regulator sudah tidak berlaku lagi. Sehingga, Pelindo II hanya memiliki kewenangan sebagai operator.

"‎Dalam perjanjian yang dibuat 99 itu (UU Pelayaran yang lama) saat itu Pelindo memang diberikan kewenangan baik sebagai operator maupun regulator. Dalam UU Pelayaran yang baru (UU No 17 2008) itu sudah tidak berlaku lagi bahwa operator itu merangkap sebagai regulator," jelasnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP