Outsourcing di Indonesia merana, di Jepang sangat sejahtera
Merdeka.com - Pekerja alih daya atau outsourcing di Indonesia diyakini sangat jauh dari sejahtera. Gaji mereka saja rata rata berbeda 30 persen dibandingkan karyawan kontrak di perusahaan yang sama.
Kepala Kajian Pekerjaan Layak LIPI Nawawi Asmat mengatakan, itu terjadi lantaran pengawasan pemerintah yang sangat lemah. Kondisi ini berbeda dengan Jepang, di mana karyawan outsourcing di sana sangat sejahtera.
"Indonesia semakin kompleks masalah outsourcing. Jepang ideal sekali dan sangat dilindungi UU nya. Pemerintah Jepang konsen dengan itu. Upah mereka tidak berbeda jauh berstatus kontrak atau tetap," ucap Nawawi di Gedung LIPI, Jakarta, Kamis (16/1).
Menurut Nawawi, dalam Undang Undang 13 Tahun 2003 tentang hubungan kerja kontrak dan outsourcing, pekerja yang boleh di alih daya hanya 5 sektor pekerjaan. Lima sektor pekerjaan tersebut adalah sopir, keamanan, catering, kebersihan serta teler bank yang baru saja di revisi.
"Kemudian ini menjadi polemik dilaksanakan dan terjadi pada semua jenis pekerjaan. Tapi kemudian berlaku untuk semua pekerjaan inti maupun pendukung. Praktiknya, outsourcing dilaksanakan semua jenis pekerjaan," jelasnya.
Nawawi menyebut kondisi ini menjadi pekerjaan rumah pemerintah yang harus segera diselesaikan. Jika tidak diselesaikan, maka buruh akan terus menuntut penghapusan outsourcing.
"Implementasi ini sangat lemah di Indonesia. PR akut di Indonesia. Hukum ini menjadi masalah Indonesia," tutupnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya