Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OSS Dinilai Sulitkan Pelaku Usaha UMKM

OSS Dinilai Sulitkan Pelaku Usaha UMKM UMKM. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Kolaborasi Usaha Kecil Menengah Nasional (Komnas UKM) yang terdiri dari 14 asosiasi, komunitas dan organisasi UMKM, mengaku keberatan dengan pelaksanaan Online Single Submission (OSS) yang dinilai cenderung malah menyulitkan usaha mikro kecil.

Kumpulan pedagang itu mengatasnamakan Kolaborasi Usaha Kecil Menengah Nasional (Komnas UKM) yang terdiri dari JUSINDO, AKUMINDO, HIPMIKINDO, APINDO, ASITA, UKM Indonesia, Komunitas UMKM Naik Kelas, ASMI, INKOPAS, APPI, PUSKOPKAR, PUSKOPPAS, Jaringan Startup Bandung, dan Komunitas Restoran Jakarta.

Ketua Umum Komunitas UMKM Naik Kelas Raden Redy menghargai upaya Pemerintah untuk berusaha memperlancar perizinan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui OSS. Namun kenyataannya di lapangan OSS ini justru menjadi hambatan tersendiri sehingga UMKM mengalami kesulitan dalam menjalankan usahanya.

"Tujuan Pemerintah sudah bagus, cuma saja terhambat oleh beberapa hal bahwa data hasil survei dari Komunitas UMKM Naik Kelas, dimana pelaku UMKM 85 persen itu usahanya dari rumah dan itu menjadi kendala," kata Raden dalam Forum Jurnalis Komnas UKM, Kamis (30/9).

Menurutnya, kesulitan yang dihadapi oleh pelaku usaha seperti CV, Firma, Usaha Dagang yang sudah berdiri selama ini akan masuk atau migrasi ke OSS, termasuk untuk mengganti alamat e-mail (padahal sudah punya NIB) belum bisa dijalankan sehingga untuk mengurus perizinan lain tidak dapat dilakukan.

"Seperti yang kita ketahui dominan pelaku UMKM di Indonesia ini berpendidikan rendah dan tidak terlalu paham hal-hal yang berkaitan dengan digital. Oleh karena itu masih dibutuhkan pembinaan-pembinaan yang membutuhkan waktu," ujarnya.

Kesulitan lainnya dengan adanya OSS yaitu mewajibkan pelaku usaha di bidang kuliner memiliki sertifikasi halal. Namun untuk mendapatkan sertifikasi halal, pelaku usaha harus memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB).

"Ini kendala lagi bagi kawan-kawan UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal yang wajib pakai NIB, sementara mendaftarkan NIB harus ada AHU (Administrasi Hukum Umum). Bagaimana dengan teman-teman yang usahanya perorangan atau berbadan usaha saja yang tidak ada AHU-nya," ujarnya.

Dia menjelaskan, dalam form di OSS diminta nomor surat pengesahan dari AHU yang berasal dari Kementerian Hukum dan HAM, sedangkan badan usaha itu selama ini pengesahannya oleh Pengadilan Negeri yang sudah pasti tidak ada no AHU.

Demikian, permasalahannya untuk mendapatkan no AHU atau untuk migrasi NIB dengan KBLI baru karena NIB dengan KBLI baru diganti lagi oleh BKPM, sehingga harus melakukan perubahan Akta Notaris.

"Akta notaris ini biayanya sangat mahal antara Rp 5-7 juta. Bagi usaha kecil ini sangat berat, tidak sanggup mereka. Kami mengatakan tujuan pemerintah bagus tapi sistemnya carut marut tidak peka dan tidak melihat kondisi relaitis kawan-kawan UMK di Indonesia," pungkasnya.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP