OSS Belum Optimal Bantu Pengumpulan Data Korporasi yang Terapkan Transparansi BO
Merdeka.com - Kementerian Hukum dan HAM melakukan pengumpulan data korporasi yang telah menerapkan konsep transparansi Beneficial Ownership (BO) dari 5 kementerian yakni Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Pertanian dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Namun dalam prosesnya, terjadi kendala karena Online Single Submission (OSS) yang digunakan masih belum bisa dioptimalkan untuk mengakses data base kementerian/lembaga.
"Pelaksanaan OSS bai PP ini masih terkendala/macet karena sistem administrasi kita ini harus melakukan penyesuaian," kata Dirjen Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM, Cahyo Rahadian Muzhar dalam Webinar Transparansi Beneficial Ownership Bangun Iklim Usaha yang Transparan, Jakarta, Kamis (16/9).
Cahyo menjelaskan, masing-masing kementerian/lembaga memiliki sistem yang berbeda sehingga membutuhkan waktu untuk melakukan penyesuaian agar bisa terintegrasi. Proses tersebut pun masih berlangsung sehingga membuat pengumpulan data terkendala. Belum lagi banyak perusahaan yang juga belum melakukan penyesuaian.
"Sementara banyak perusahaan yang belum menyesuaikan dengan KBLI 2020," kat dia.
Pun dengan penyesuaian NIB dan sistem yang ada di kementerian/lembaga tersebut. Masing-masing sistem belum terhubung untuk bisa mengakses data perusahaan yang menerapkan konsep transparansi BO.
"NIB ini belum terintegrasi dengan baik, sistemnya belum link karena ada perbedaan sistem ini jadi kendala," kata dia.
Sehingga pihaknya masih belum bisa melakukan integrasi. "Makanya kita terus berkomunikasi untuk mempercepat data base BO ini di Dirjen AHU," kata Cahyo.
Cahyo menambahkan sampai 1 September 2021, dari 2,1 juta korporasi yang ada, baru ada 469 ribu korporasi yang telah mengisi data BO. Angka ini masih jauh dari target pemerintah. Untuk itu, pemerintah akan langsung melakukan pendataan bagi korporasi atau PT yang memiliki kepemilikan saham di atas 25 persen.
"Bagi korporasi berbentuk PT yang kepemilikan sahamnya di atas 25 persen maka akan otomatis masuk data BO," kata dia.
Pendataan BO ini harus segera dirampungkan agar Indonesia bisa menjadi anggota FATF. Saat ini Indonesia berstatus sebagai observer dan tinggal menunggu menjadi anggota FATF.
Untuk bisa menjadi anggota Indonesia harus mendapatkan penilaian Largely Compliant (LC) minimal 33 dari 40 rekomendasi yang ada. Salah satu rekomendasi yang belum mendapatkan nilai LC yakni terkait transparansi BO.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya