Organda Pertanyakan Teknis Pengecekan Rapid Test Antigen
Merdeka.com - DPP Organda mempertanyakan teknis pengecekan bagi pengguna transportasi jalur darat terkait dengan peraturan pemerintah mengenai aturan wajib keluar-masuk Jakarta untuk menyertakan rapid test antigen. Aturan ini akan mulai berlaku pada 18 Desember-8 Januari 2020 untuk calon penumpang yang akan menaiki angkutan udara, laut, dan bus.
Sekjen DPP Organda, Ateng Aryono mengatakan mekanisme angkutan umum darat notabene tidak semudah semudah mengendalikan untuk angkutan laut dan udara. Mengingat saat ini banyak angkutan pribadi menjalankan fungsi sebagai angkutan umum untuk mobilitas warga.
"Angkutan umum berbasis plat hitam tidak berangkat dari terminal, melainkan berangkat dari rumah masing-masing. Lantas bagaimana pemerintah lewat kewajiban rapid test antigen dapat dijalankan?" katanya dalam pernyataannya, Jumat (18/12).
Dia pun mempertanyakan ketika harus diberlakukan pengecekan maka teknisnya seperti apa. Apakah pemerintah mempunyai check point di darat atau memang tidak sama sekali. Jangan sampai justru nanti menimbulkan efek-efek lain dalam antrean, kemacetan dan ekses lain.
Dia menegaskan, pengecekan di darat berbeda dengan pesawat, kereta api, dan kapal laut. Pengecekan transportasi tersebut lebih mudah karena memiliki lokasi tempat turun dan naik penumpang. Sementara angkutan darat dapat dipastikan banyak yang tidak terjaring, seperti halnya penumpang pesawat yang relative lebih mudah.
Selain itu, akses keluar masuk Jakarta melalui tol sebagai pintu masuk kendaraan umum ataupun kendaraan pribadi. Lantas mekanisme tes covid terhadap warga yang memanfaatkan jalur darat ini bakal seperti apa.
"Berangkat dari PSBB kemarin rasanya agak sulit implementasinya. Mungkinkah setiap mobil harus berhenti, di setop per-wilayah, atau bagaimana?," tanya dia.
"Belum lagi banyak angkutan umum illegal dan angkutan pribadi menggunakan jalur tikus dan masuk ke Jakarta memanfaatkan lengahnya petugas," sambung dia.
Menurutnya, ketika rapid test diberlakukan untuk angkutan umum secara otomatis terdapat komponen biaya tambahan oleh calon penumpang. Sementara industri angkutan umum saat menjelang Natal dan Tahun Baru pertumbuhan maksimal hanya bergerak di kisaran 30-40 persen .
"Oleh karena itu pemerintah jangan membebani dengan biaya tambahan test rapid. Dalam hal ini butuh kehadiran pemerintah untuk menggratiskan rapid test warga yang akan melakukan perjalanan lewat darat," harapnya.
Dari hasil pantauan DPP Organda, biaya dari rumah sakit swasta Jakarta, untuk Rapid test antibodi sebesar Rp150 ribu, sementara untuk antigen sekitar Rp500.000 . Persoalannya saat ini di angkutan umum jalan tidak disyaratkan rapid test apapun, seperti angkutan udara dan KA yang dibutuhkan rapid test antibodi.
"Kalau hal ini diberlakukan kepada angkutan darat akan menambah komponen biaya yang sangat signifikan," imbuh dia.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya