Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Organda: Kenaikan tarif 10 persen hanya jadi panduan tarif dasar

Organda: Kenaikan tarif 10 persen hanya jadi panduan tarif dasar angkutan umum. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Organisasi Angkutan Daerah (DPP Organda) melakukan pertemuan dengan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, terkait pembahasan penyesuaian tarif angkutan umum, setelah bahan bakar minyak (BBM) naik. Organda menjelaskan ada kesalahpahaman penyesuaian tarif ini di mata masyarakat.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Organda Eka Sari Lorena Surbakti mengatakan, Kementerian Perhubungan sebaiknya melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum nantinya terlanjur menerapkan tarif yang baru ini.

"Adanya informasi Kemenhub maksimal penyesuaian tarif angkutan umum 10 persen hanya menjadi panduan tarif dasar angkutan antar kota antar provinsi kelas ekonomi, tapi publik tidak mengerti soal ini, mohon dijelaskan lebih detail," ujarnya di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (20/11).

Menurut dia, angkutan lainnya dan non ekonomi itu tergantung Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menaikkan tarif, seusai pelayanan, kebutuhan dan pasokannya. "Jadi kita minta Kementerian Perhubungan menjelaskan kembali, agar tidak terjadi miss antara operator dan pengguna," jelas dia.

Lebih lanjut dikatakannya, selama dua jam, Eka bersama anggota DPP Organda melakukan pertemuan. "Kami melakukan pertemuan dengan pak Jonan, di mana dari Organda hadir pengurus DPP Organda, dari DPP Sumut, juga ada ketua DPP Jatim," ungkapnya. (mdk/arr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP