Operasional sembilan perusahaan milik bos First Travel dihentikan
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi memblokir sembilan perusahaan dan satu yayasan dimiliki oleh bos PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel, Andika Surachman terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sedang ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri. Pemblokiran ini sudah dilakukan atas permintaan Bareskrim Mabes Polri demi kepentingan penyidikan atas dugaan kasus TPPU.
"Ditjen AHU sudah memblokir sembilan perusahaan dan satu yayasan milik bos First Travel sejak 21 Agustus 2017 lalu. Hal ini sesuai dengan surat permintaan dari Bareskrim Mabes Polri," ujar Direktur Perdata Ditjen AHU, Daulat P. Silitonga di Jakarta, Senin (4/9).
Setelah pemblokiran ini, pemilik perusahaan tidak bisa melakukan perbuatan hukum terkait perubahan anggaran dasar, mengganti direksi dan mengubah susunan pemegang saham. Kendati sudah diblokir, Ditjen AHU tidak bisa menghentikan kegiatan operasional perusahaan yang diblokir.
"Penghentian kegiatan operasional perusahaan milik bos First Travel bukan wewenang Ditjen AHU. Kami hanya bisa memblokir akses perubahan anggaran dasar secara online melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH)," tegasnya.
Perusahaan-perusahaan yang diblokir adalah PT First Anugrah Karya Wisata (First Travel), PT Bintang Balindo Semesta, PT Hijrah Bersama Taqwa, PT Yamin Duta Makmur, PT Interculture Tourindo, PT Anniesa Hasibuan Fashion, PT Anugerah Nusantara Mandiri Prima, PT Anugerah Karya Teknologi, PT Anugerah Karya Wisata Mandiri dan Yayasan First.
First Travel sendiri diduga menggelapkan dana senilai Rp 848,7 miliar. Dana tersebut
adalah tunggakan untuk keberangkatan jemaah sebanyak 35.000 jemaah, utang tiket,
pengurusan visa, dan akomodasi di Arab Saudi.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya