Online single submission berada di Kemenko Perekonomian, bagaimana peran BKPM nanti?
Merdeka.com - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan keberadaan layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS) bukan merupakan ancaman bagi lembaganya. Sebab, BKPM berkeyakinan akan memiliki peranan besar di dalamnya.
"Kami dari awal selalu berprasangka positif dan sekarang juga berprasangka positif bahwa yang dimaksud dalam PP 24/2018 adalah BKPM. Manakala PP tersebut menggunakan istilah lembaga nonkementerian yang mengurus koordinasi modal di pemerintah," ujar Kepala BKPM Thomas Lembong di Jakarta, Kamis (5/7).
Meski OSS ini awalnya akan berada di bawah Kementerian Koordinator Perekonomian, lanjut Thomas, pihaknya akan mendukung secara penuh pelaksanaan layanan di sistem OSS tersebut. "Tentunya kami akan all out mendukung Kemenko Perekonomian mencoba menjalankan implementasi sistem OSS ini sebaik mungkin," kata dia.
Selain itu, Thomas juga mengingatkan keberadaan OSS bukan sekedar soal perbaikan dan percepatan layanan perizinan berusaha, melainkan juga menjadi bukti jika pemerintah memiliki keinginan kuat untuk mendorong investasi di dalam negeri."Sekali lagi visi, niat dan tujuan daripada OSS ini sesuatu yang sangat baik sekali, dan hemat saya amat diperlukan di negara ini," tandas dia.
Reporter: Septian DenySumber: Liputan6.com
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya