OJK tetapkan perusahaan rintisan beraset di bawah Rp 10 M bisa himpun dana publik
Merdeka.com - Direktur Pengaturan Pasar Modal Otoritas Jasa keuangan (OJK), Luthfy Zain Fuady, menyebut bahwa pihaknya berencana akan mengeluarkan aturan baru mengenai Equity Crowd Funding. Aturan ini nantinya akan memudahkan perusahaan kecil termasuk para pelaku Usaha Mikro (UKM) agar dapat menghimpun dana publik.
Luthfy mengatakan, sejauh ini aturan tersebut masih dalam tahap pengkajian dalam rapat dewan komisioner (RDK) OJK. Rencananya, aturan ini akan diterbitkan beberapa waktu dekat.
"Mudah-mudahan bulan ini masuk RDK, kalau bulan ini RDK umumnya 15 hari sampai sebulan diundangkan Kemenkumham, InsyAllah tahun ini keluar," ujarnya dalam acara media gathering di Bogor, Sabtu (20/10).
Luthfy mengatakan, para pelaku UKM nantinya dapat menghimpun modal dengan cara menjual sahamnya. Berbeda dengan penjualan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), dalam penghimpunannya, para pelaku UKM akan melibatkan tiga pihak.
"Persyaratan dia karena tidak semua perusahaan boleh, ini didesain yang punya aset di bawah Rp 10 miliar yang kategori masih startup kecil. Tidak boleh bagian anggota konglomerasi," jelasnya.
Pertama, penerbit atau perusahaan yang membutuhkan modal. Kedua, penyelenggara atau platform dan yang terakhir adalah pemodal atau investor.
Kemudian, untuk menghimpunan modalnya, perusahaan akan menyampaikan ke platform untuk mengambil dana dari masyarakat. Selanjutnya platfrom akan melakukan kajian untuk melihat kelaikan perusahaan untuk bisa menghimpun modal tersebut.
"Platform punya kewajiban melakukan review calon atas si calon penerbit. Setelah dia melakukan review dan sempurna kelengkapan beres, barulah bagaimana platform menampilkan penawarannya," pungkasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaOJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini
Adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya
Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca SelengkapnyaTambah Lagi Perusahaan Melantai di Bursa Saham, FOLK Raup Dana Segar Rp57 Miliar dari IPO
Dalam IPO, perseroan menawarkan sebanyak 570 juta saham biasa atau setara 14,44 persen.
Baca Selengkapnya72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca SelengkapnyaPinjol Masih Meresahkan Masyarakat Usai Bunga Diturunkan, Benarkah?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan bunga.
Baca SelengkapnyaOJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024
Salah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.
Baca SelengkapnyaIzin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca Selengkapnya