Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK tegaskan lepas tangan pada korban investasi bodong

OJK tegaskan lepas tangan pada korban investasi bodong Ilustrasi OJK. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku tak bertanggung jawab atas kasus investasi bodong atau penipuan berkedok investasi. OJK pun tidak bisa memberikan sanksi apapun terhadap pelaku investasi bodong karena tidak terdaftar dalam aturan perizinan.

"Kalau tidak ada izin dari OJK kita tidak bisa memberikan sanksi. Karena izin dari OJK tidak ada. Mungkin dia masuk pasal penipuan atau pidana umum," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida di Padang, Sumatera Barat, Selasa (6/10).

Nurhaida menegaskan guna menghindari produk investasi bodong harus memperhatikan apakah perusahaan itu sudah mendapatkan izin resmi dari pengelola produk seperti perbankan ataupun pembiayaan. Selain itu, perusahaan investasi harus diawasi oleh otoritas dalam memberikan perlindungan untuk investor.

"Bahwa dengan mereka ikuti aturan ada pengawasnya. Kalau terjadi pelanggaran ada pihak yang memberikan sanksi yang intinya melindungi investor," kata dia.

Dia menambahkan selama ini penipuan berkedok investasi yang marak terjadi tidak memiliki perizinan serta badan hukum dari perusahaan tersebut. Kasus ini meresahkan karena menimbulkan kerugian para investornya.

"Produk itu tidak ada izin khusus dari instansi manapun dari di tawarkan. Yang di khawatir kan terjadi Investor yang kita liat itu dirugikan dan pengelolanya sudah hilang," pungkas dia.

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.

Baca Selengkapnya
Menteri Bahlil: Ada Investor Asing Masuk IKN Bawa Uang Rp50 Triliun
Menteri Bahlil: Ada Investor Asing Masuk IKN Bawa Uang Rp50 Triliun

Pemerintah akan membuka investasi untuk asing di IKN pada tahap kedua.

Baca Selengkapnya
OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini
OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini

Adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kepala Badan Otorita IKN: Target 2024 Rp100 Triliun Investasi
Kepala Badan Otorita IKN: Target 2024 Rp100 Triliun Investasi

Pemilu 2024 diyakini tidak akan mengganggu investor yang masuk ke Indonesia.

Baca Selengkapnya
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.

Baca Selengkapnya
Badan Otorita Ungkap Alasan Minimnya Korea Selatan Investasi di IKN Nusantara
Badan Otorita Ungkap Alasan Minimnya Korea Selatan Investasi di IKN Nusantara

Korea Selatan menempati peringkat 6 dengan 9 LOI terkait investasi di IKN Nusantara.

Baca Selengkapnya
Misi AHY Bersih-Bersih Kementerian ATR/BPN: Bidik Sengketa Tanah & Beri Kenyaman Investor
Misi AHY Bersih-Bersih Kementerian ATR/BPN: Bidik Sengketa Tanah & Beri Kenyaman Investor

Langkah ini perlu dilengkapi dengan memberikan kepastian hukum

Baca Selengkapnya
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Patut Dicoba, Begini Resolusi Investasi 2024 untuk Masyarakat Berusia 18-35 Tahun
Patut Dicoba, Begini Resolusi Investasi 2024 untuk Masyarakat Berusia 18-35 Tahun

Masyarakat Indonesia diajak dan diingatkan untuk konsisten dan bijaksana dalam membuat Keputusan investasi.

Baca Selengkapnya