OJK: Sudah saatnya BPR gencarkan penggunaan teknologi
Merdeka.com - Salah satu yang menandai pesatnya perkembangan di sektor jasa keuangan adalah hadirnya berbagai macam penyedia jasa keuangan berbasis teknologi. Hal ini tentu menjadi tantangan yang harus segera diatasi oleh penyedia jasa keuangan yang sudah ada sebelumnya, salah satunya Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Ketua OJK, Muliaman D Hadad mengatakan sudah saatnya BPR melakukan transformasi dengan cara meningkatkan pelayanan yang juga berbasis teknologi. Selain untuk menghadapi dunia jasa keuangan, penggunaan teknologi juga dapat memberikan pelayanan mumpuni kepada masyarakat dan turut mendorong naiknya inklusi keuangan di Indonesia.
"BPR ini industri besar. Punya jaringan yang luas di negeri ini dengan total aset Rp 115 triliun lebih, kita harapkan bisa membuka akses keuangan kepada masyarakat," ujarnya dalam Seminar Kajian Pengembangan Produk dan Layanan serta Strategi Branding BPR, di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Senin (10/7).
"Kita tingkatkan tentu dengan environment yang baru. Kita tambah konten teknologi sehingga bisa menyentuh dan memberi kemudahan kepada nasabahnya," katanya.
Namun, tak dapat dipungkiri bahwa penerapan teknologi membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Menurut Muliaman, 86 persen BPR masih berada pada kategori Buku I, artinya memiliki modal di bawah Rp 15 miliar. Keadaan ini akan menjadi hambatan bagi bank tersebut melakukan belanja teknologi.
Ketua Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo), Joko Suyanto mengatakan pihaknya sudah menyiapkan beberapa skema agar BPR yang bermodal kecil tetap dapat menyerap teknologi. Dia menambahkan untuk menyisati kekurangan modal, maka BPR kecil dapat melakukan sinergi baik itu dengan provider IT, maupun dengan bank-bank lain.
"Ada berbagai pendekatan maka ada program sinergi. Jadi Capex dia tidak meningkat tapi Opex meningkat tanpa memengaruhi struktur permodalan. Tapi ada juga BPR yang buku III. Yang besar, punya kemampuan finansial, sehingga bisa melakukan belanja teknologi," jelas Joko.
Adapun beberapa tahap yang akan dilakukan dalam proses re-branding BPR, yaitu, pengenalan edukasi, implementasi, dan evaluasi serta pengembangan lebih lanjut.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
7 Bank BPR Bangkrut Setiap Tahun, OJK Akhirnya Keluarkan Kebijakan Begini
OJK melarang individu atau perseorangan untuk memiliki lebih dari satu BPR. Aturan ini bagian dari tata kelola bisnis BPR.
Baca Selengkapnya72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca SelengkapnyaOJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024
Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini
Adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaOJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaGubernur BI: Kredit Perbankan Tumbuh 9,7 Persen Pada November 2023
Peningkatan kredit atau pembiayaan didorong oleh peningkatan permintaan kredit sejalan dengan tetap terjaganya kinerja korporasi.
Baca SelengkapnyaSektor Properti Pulih dari Pandemi, KPR Bank BTN Tumbuh 12,66 Persen
Alhasil, pemulihan ekonomi telah menunjukkan perbaikan yang signifikan ke arah yang lebih baik
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaOJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?
Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca Selengkapnya