OJK soal larangan bank konvensional di Aceh: Silakan saja
Merdeka.com - Pemerintah daerah istimewa Aceh berencana akan menerbitkan peraturan daerah (perda) yang melarang Bank Konvensional berdiri di kota Serambi Makkah tersebut. Artinya, Bank konvensional yang terlanjur berdiri di Aceh harus tutup.
Advisor Senior Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Edy Setiadi mengatakan kebijakan tersebut merupakan hak daerah Aceh sehingga OJK sebagai regulator akan mendukungnya.
"Ini merupakan policy dari masing-masing daerah karena otonomi, silakan saja," kata Edy, saat ditemui dalam sebuah acara seminar di Wisma Antara, Jakarta Pusat, Jumat (24/11).
Menurutnya, kebijakan tersebut bisa diterapkan di Aceh, mengingat potensi keuangan syariah di sana cukup tinggi. "Kontribusi Aceh sudah cukup bagus untuk meningkatkan porsi dari keuangan syariah saat ini," imbuhnya.
Meski demikian, lanjut Edy, Bank Konvensional tidak perlu mengkhawatirkan hal tersebut. Sebab, sebagian besar bank saat ini sudah meluncurkan produk syariah.
"Sekarang hampir semua bank, kalau mereka tak punya bank syariah tapi mereka punya usaha syariah, BNI ada BNI syariah, Mandiri ada Mandiri Syariah, BTN ada BTN syariah. Bank mana lagi yang gak punya bisnis syariah?" tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya