OJK siapkan aturan dukung pertukaran data perbankan Internasional
Merdeka.com - Indonesia secara resmi akan melakukan Automatic Exchange of Information (AEOI) atau pertukaran informasi secara otomatis antar negara untuk perbankan pada tahun 2018. Dengan pertukaran informasi, diharapkan dapat mengurangi penghindaran dan penggelapan pajak.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D. Hadad mengatakan OJK sebagai mitra kerja Direktorat Jenderal Pajak dalam mengimplementasikan AEOI, akan menyelesaikan beberapa aturan dalam waktu dekat. Termasuk Surat Edaran dari OJK yang mengatur detail pelaksanaan AEOI.
"Dari OJK, satu Peraturan otoritas saja keuangan (POJK) dan satu Surat Edaran (SE). POJK sudah keluar, kemudian yang SE yang sedang kita siapkan keluar bulan ini. POJK NO.5/2015 yang tadi saya sampaikan untuk nasabah asing," ujar Muliaman di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Jumat (3/3).
Persiapan peraturan yang dimaksud, dapat mendukung menyukseskan pertukaran informasi secara otomatis sebagai bentuk komitmen Indonesia akan keterbukaan atau transparansi pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan.
"Aturan OJK itu kan, dianggapnya aturan sekunder. Aturan primernya undang-undang. Oleh karena itu sangat diperlukan untuk meyakini bahwa Indonesia tidak lagi masuk ke non cooperative jurisdiction," ungkapnya.
Muliaman mengatakan SE yang akan dikeluarkan OJK akan memuat common reporting standard (CRS) atau standar pelaporan umum oleh Bank. Dalam SE dimuat, apa yang akan dilakukan Bank dalam mengimplementasikan AEIO.
"SE itu tentang CRS ya. Bagaimana bank harus melakukan apa, ya biasalah seperti SE aturan misalnya pasal satu bank harus gini, pasal dua bank begini. Biasa itu," ungkapnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya