OJK Sempurnakan Aturan untuk Kawal Perusahaan Asuransi agar Tetap Sehat
Merdeka.com - Deputi Direktur Pengawasan Asuransi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kristianto Andi Handoko mengatakan bahwa pihaknya terus menyempurnakan aturan mengenai penilaian tingkat kesehatan lembaga jasa keuangan non-bank. Sebab sebelumnya, OJK hanya fokus pada penilaian tingkat risiko dan peraturan pelaksanaan dari perusahaan asuransi.
"Kami melihat bahwa perlu disempurnakan P-OJK 10. Oleh karena itu terbitlah Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB) versi kedua, di mana sebenarnya dasar pengawasan tidak lagi sekadar menilai tingkat risiko dari perusahaan asuransi. Tetapi yang lebih luas adalah bagaimana tingkat kesehatan dari perusahaan asuransi tersebut," ungkap Krstianto dalam diskusi di Jakarta, Kamis (10/9).
Menurutnya, konsep tingkat kesehatan ini lebih komprehensif, karena terkait faktor tata kelola, profil risiko, rentabilitas, dan permodalan. Kemudian OJK juga membuat semacam formula untuk menilai tingkat kesehatan dari perusahaan asuransi berdasarkan unsur-unsur tersebut.
Selain itu, P-OJK yang baru terkait tingkat kesehatan ini sudah dilengkapi menjadi sembilan risiko, dari yang sebelumnya hanya tujuh.
"Risiko- risiko yang sebelumnya ada 7, saat ini bertambah menjadi 9 yaitu ada risiko asuransi, risiko strategis, risiko kredit, risiko pasar, risiko operasional, risiko likuiditas, risiko hukum, risiko kepatuhan, dan risiko reputasi. Kami di sini juga akan mirroring dengan pengawasan perbankan yang ada,” katanya
"Jika semua sudah dijalankan, maka OJK baru bisa menilai tingkat kesehatan yang ada di suatu perusahaan asuransi," tambahnya.
Andi berpesan kepada perusahaan asuransi agar tidak semata-mata hanya mengejar produksi saja, tetapi perusahaan harus mengedepankan kualitas dan promosi-promosi produk yang mereka punya dengan baik.
Reporter Magang : Brigitta Belia
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ogi menuturkan, pengawasan khusus dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
Baca SelengkapnyaIni sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaPenjelasan mengenai 10 jenis asuransi yang penting untuk dipahami.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OJK) bekerjasama dengan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) meluncurkan kajian pemanfaatan teknologi di sektor asuransi.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaSalah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.
Baca SelengkapnyaPenting bagi setiap individu dan keluarga untuk memastikan mereka dilindungi secara memadai dengan asuransi jiwa seumur hidup.
Baca SelengkapnyaOJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaJangan abaikan kondisi kesehatan mata Anda! Mulailah menjaganya sedini mungkin.
Baca Selengkapnya