Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK Sebut Sudah Ada 10.620 Debitur Pembiayaan Ajukan Keringanan Cicilan

OJK Sebut Sudah Ada 10.620 Debitur Pembiayaan Ajukan Keringanan Cicilan Ojek Online di Jakarta. ©2020 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Riswandi, mencatat sudah ada 183 perusahaan pembiayaan multifinance yang memberikan relaksasi penundaan pembayaran cicilan kepada nasabahnya. Di mana, sudah ada sebanyak 10.620 debitur yang sudah mengajukan restrukturisasi.

Relaksasi ini sesuai dengan ketentuan POJK 11/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus. "Dari sana (183 perusahaan), ada 10.620 debitur yang sedang mengajukan restrukturisasi," ujar Riswinandi di Jakarta, seperti ditulis Senin (6/4).

Dia mengatakan kesepakatan untuk restrukturisasi nantinya murni atas dasar kewenangan masing-masing perusahaan. Debitur juga harus dilakukan penilaian kemampuan membayarnya yang terbukti terganggu akibat virus corona atau Covid-19

"Misalnya, apakah keringanan berupa pembayaran pokok saja, bunga saja, atau perpanjangan jangka waktu," kata dia.

Jenis dan Tata Cara Pengajuan Keringanan

tata cara pengajuan keringananRekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Sebelumnya, Ketua Umum APPI, Suwandi Wiratno, menjelaskan setidaknya ada tiga jenis keringanan yang ditawarkan kepada para debitur. Mulai dari perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran dan atau jenis keringanan lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan penawaran.

Adapun tata cara pengajuan keringanan di antaranya, melakukan permohonan keringanan dengan cara mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan. Setelah itu, pengembalian formulir dilakukan melalui email.

"Sehingga tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan," kata Suwandi.

Persetujuan permohonan restrukturisasi (keringanan) akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email. Pengajuan keringanan dapat disetujui jika jaminan kendaraan/jaminan lainnya masih dalam penguasaan debitur sesuai perjanjian pembiayaan.

"Bagi Bapak/Ibu yang telah mendapatkan persetujuan restrukturisasi (keringanan) agar melakukan pembayaran dengan penuh tanggung jawab sesuai perjanjian restrukturisasi (keringanan) yang telah disepakati bersama, " kata Suwandi mengingatkan.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP